Sumber foto: google

Diduga Memberi Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon, Ini Isi Lengkap Keterangan Aep dan Dede

Tanggal: 13 Jul 2024 12:47 wib.
Keterangan Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) delapan tahun yang lalu menjadi perhatian ketika Pegi Setiawan dibebaskan. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang juga merupakan tim kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, melaporkan Aep dan Dede ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu.

"Kesaksian Aep dan Dede ini yang menyebabkan mereka dipenjara, dan keterangannya tidak diketahui apakah benar atau palsu," kata Jutek Bongso, Perwakilan Peradi, saat diwawancarai di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.

Berdasarkan keterangan Aep dan Dede yang tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon, keduanya disumpah oleh penyidik untuk memberikan kesaksian. Mereka mengaku tidak mengetahui kejadian dugaan pembunuhan atau pemerkosaan pada Sabtu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pada malam itu, Aep sedang nongkrong bersama Dede di warung kopi dan toko fotokopi di Jalan Perjuangan Majasem Kesambi, Kota Cirebon. Mereka melihat satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon yang dikendarai seorang laki-laki menggunakan helm putih, dan memakai jaket dengan tulisan XTC, membawa seorang perempuan dengan baju gelap dan rok pendek. Dua orang tersebut adalah Eky dan Vina.

"Mereka dilempari batu oleh sekelompok orang yang nongkrong di depan SMPN 11 tapi terus memacu kendaraannya," kata Aep dan Dede berdasarkan kesaksian dalam putusan PN Cirebon. 

Aep, yang tinggal di Cikarang, Kabupaten Bekasi, kemudian melihat empat sepeda motor lain mengejar motor yang dikendarai Eky dengan peran yang berbeda. Dua sepeda motor bertugas mengejar dan dua lainnya memepet dari kanan dan kiri.

Salah satu orang di sebelah kiri motor Eky membawa balok bambu dan memukul Eky. Setelah melihat kejadian singkat tersebut, Aep dan Dede pulang ke rumah mereka masing-masing.

Meski hanya menyaksikan sedikit dari kejadian pelemparan batu dan kejar-kejaran itu, keduanya mengaku mengenali 5 terpidana, yaitu Eka Sandi, Supriyanto, Jaya, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani. "Lima anak itulah yang mengejar korban dengan sepeda motor," kata Aep dan Dede.

Kelima orang yang dikenal Aep dan Dede sering nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon setiap malam minggu. Berdasarkan keterangan dalam putusan PN Cirebon, keduanya juga mengetahui detail motor beserta nomor polisi yang digunakan Eky, dan para diduga pelaku kala itu.

1. Satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam bernomor polisi E-5277-BK.

2. Satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna kuning dan biru telur asin tanpa pelat nomor yang dikendarai oleh Eky berbonceng dengan Vina.

3. Satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam orange bernomor polisi E-5218-BL.

4. Satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah hitam bernomor polisi E-4208-BL yang dikendarai oleh Hadi untuk mengejar Eky dan Vina, memepet dari arah kiri.

5. Satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih bernomor polisi E-2848-BJ yang dikendarai oleh Eka Sandi untuk mengejar Eky dan Vina, memepet dari arah kanan.

6. Satu unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna ungu kuning bernomor polisi B-6247-PIK milik Egi, yang sering nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon, di sebelah Showroom Majasem Kesambi.

Dari keterangan tersebut, terlihat bahwa Aep dan Dede memiliki informasi yang cukup detail terkait dengan kejadian tersebut. Namun, pihak berwenang mencurigai kebenaran kesaksian mereka, sehingga kasus ini tetap menjadi sorotan publik. Hal ini menunjukkan pentingnya keakuratan kesaksian dalam proses penyelidikan kasus kriminal.

Hasil rekaman CCTV dari warung kopi dan toko fotokopi tempat Aep dan Dede berada pada malam kejadian juga menjadi bukti penting di pengadilan. Namun, keberadaan rekaman tersebut belum dapat dipastikan. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved