Sumber foto: google

Diduga Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Mantan Kades di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi

Tanggal: 28 Sep 2024 05:35 wib.
Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH (50) telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penyelewengan dana APBDes senilai Rp1,3 miliar.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, AH ditangkap lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan realisasi pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp1.381.321.563 dari total penarikan APBDes sebesar Rp2.447.822.694. Penangkapan AH dilakukan di kawasan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak beberapa waktu yang lalu.

Arief menjelaskan bahwa AH pernah menjabat sebagai Kepala Desa Gembong selama periode 2013-2019 dan diduga telah melakukan penyelewengan dana APBDes desa Gembong 2018 untuk kepentingan pribadi. Pihak kepolisian menduga adanya keuntungan pribadi yang didapat AH dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk berbagai hal seperti hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk, dan pembayaran hutang.

Dugaan korupsi tersebut mulai terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Melalui pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan, akhirnya AH berhasil ditangkap.

Kasus penangkapan mantan kepala desa ini menggambarkan skala kejahatan korupsi yang terjadi di tingkat desa. Penyalahgunaan dana desa dapat berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat setempat. Dalam banyak kasus, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat desa.

Kepolisian berperan penting dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di tingkat desa agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan transparan. Keberhasilan pihak kepolisian dalam menangkap AH menjadi contoh bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa memandang kedekatan atau jabatan dari pelaku korupsi.

Tindakan korupsi, baik di tingkat desa, kabupaten, maupun pusat, merupakan momok serius bagi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyatnya. Keterbukaan dan sistem pengawasan yang baik di tingkat desa sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi seperti yang terjadi pada mantan Kepala Desa Gembong ini.

Tingkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa agar upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan lebih efektif. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa juga harus ditingkatkan agar potensi penyelewengan dan korupsi dapat diminimalisir. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa juga akan semakin kuat jika dikelola dengan integritas dan profesionalisme.

Pihak kepolisian juga diharapkan dapat terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa agar dapat mencegah terjadinya korupsi. Langkah-langkah preventif dan penindakan yang tegas perlu terus dilakukan agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan dana desa untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan bersama.

Korupsi merupakan ancaman serius bagi kemajuan suatu negara dan harus direspons dengan tindakan tegas dan komprehensif dari semua pihak terkait. Keberhasilan penegakan hukum dalam menangkap koruptor di tingkat desa seperti kasus penangkapan mantan Kepala Desa Gembong ini merupakan langkah awal yang perlu diapresiasi. Ke depannya, semua pihak harus bersinergi untuk mencegah dan memberantas korupsi agar dana desa dapat berfungsi secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat desa. Menanamkan nilai integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi kunci utama dalam pencegahan korupsi di tingkat desa.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved