Diduga Dikorupsi, Anggaran Chromebook Kemendikbudristek Nyaris Rp 10 Triliun

Tanggal: 26 Mei 2025 23:01 wib.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menduga terdapat praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019-2023. Anggaran yang diperkirakan terlibat dalam dugaan korupsi ini mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu hampir Rp 10 triliun, tepatnya sebesar Rp 9,9 triliun. Penemuan ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks penggunaan dana pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan institusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penganggaran ini terbagi dalam dua kategori utama. Pertama adalah dana untuk satuan pendidikan yang mencapai Rp 3,582 triliun dan kedua adalah dana alokasi khusus (DAK) yang sebesar Rp 6,399 triliun. Pembagian ini menunjukkan betapa besar skala proyek tersebut, dan juga menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi serta efektivitas penggunaan laptop Chromebook di Indonesia, terutama mengingat adanya kajian yang menyebutkan bahwa perangkat ini belum sepenuhnya dibutuhkan di tanah air.

Sejak tahun 2019, Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan laptop Chromebook sebanyak 1.000 unit, dan hasilnya menunjukkan bahwa perangkat ini tidak efektif untuk dipakai dalam konteks pembelajaran di Indonesia. Laptop Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil dan cepat, yang hingga saat ini masih menjadi masalah besar di seluruh wilayah Indonesia. Terutama di daerah-daerah terpencil, akses internet yang tidak merata menjadi kendala sehingga memunculkan keraguan mengenai kesesuaian produk ini untuk diterapkan secara luas dalam pendidikan.

Harli juga menyampilkan pandangan lebih dalam mengenai dugaan persekongkolan yang ada di balik pengadaan ini. Menurutnya, fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa keputusan untuk membeli Chromebook meskipun sudah ada uji coba sebelumnya yang membuktikan ketidakefektifannya, menciptakan kecurigaan yang lebih besar. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan identitas apapun terkait tersangka, namun penyidik telah melakukan sejumlah langkah investigasi dengan menggeledah dua apartemen yang diketahui milik salah satu pejabat aktif di Kemendikbudristek. 

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti yang lebih kuat dalam penyidikan. Kasus ini tidak hanya menyoroti adanya kemungkinan korupsi, tetapi juga membuka pembicaraan lebih luas tentang transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia. Dalam menghadapi tantangan besar di bidang pendidikan, semua pihak diharapkan bisa memberikan perhatian serius agar dana yang teralokasi tepat guna dan memberikan hasil yang maksimal bagi kemajuan pendidikan bangsa.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved