Sumber foto: website

Dianiaya Menantu hingga Alami Luka, Lansia di Cengkareng Malah Jadi Tersangka

Tanggal: 10 Nov 2024 05:56 wib.
Seorang pria lanjut usia (lansia) di Cengkareng, Jakarta Barat, yang bernama Hartono (62 tahun) telah menjadi tersangka dalam sebuah kasus penganiayaan, padahal dirinya sendiri merupakan korban dari tindakan tersebut yang diduga dilakukan oleh menantunya dengan inisial SAG, yang juga turut menjadi tersangka.

John Feryanto Sipayung, pengacara dari Hartono, menyatakan bahwa tindak penganiayaan tersebut terjadi pada bulan November 2023 dan telah terekam oleh kamera pengawas, yang kemudian menjadi salah satu bukti yang diajukan oleh Hartono saat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dampak dari penganiayaan yang dilakukan oleh SAG terhadap Hartono adalah luka-luka pada bagian wajah, yang tercatat dalam hasil visum sebagai salah satu bukti laporan polisi ke Polrestro Jakarta Barat.

Menurut John, penganiayaan yang dilakukan oleh SAG diduga terjadi akibat masalah pembayaran gaji asisten rumah tangga yang dibayarkan langsung oleh korban.

John juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat, sehingga menetapkan SAG sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap mertuanya tersebut pada tanggal 15 Februari 2024.

Namun, terdapat perkembangan yang mengejutkan ketika laporan korban dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, seperti yang diungkapkan oleh John dalam keterangannya pada Jumat (8/11/2024), bahwa SAG juga melaporkan ayah mertua Hartono terkait dugaan pelecehan seksual dengan bukti rekaman kamera pengawas yang sama ke Polres Jakarta Barat. Namun, laporan tersebut ditolak oleh penyidik karena kurangnya bukti dan saksi yang mendukung.

Tidak menyerah, SAG kemudian membuat laporan baru terhadap korban dengan dugaan tindakan penganiayaan, dengan menyertakan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas yang sama, serta hasil visum dari Rumah Sakit Tsu Chi yang menyatakan adanya luka pada pergelangan tangan SAG akibat perbuatan suaminya.

Namun, upaya tersebut justru membuat Hartono menjadi tersangka pada 19 Juni 2024, setelah dilakukan tindak lanjut oleh penyidik polisi terhadap laporan yang diajukan.

Akibat penetapan status tersangka terhadap dirinya, Hartono akhirnya meminta bantuan perlindungan hukum sebagai pelapor dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 31 oktober 2024, guna mencari keadilan terkait persoalan dengan sang menantu.

Sebelumnya, pada 2 November 2023, Hartono telah melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh menantunya, SAG, ke Polsek Cengkareng dengan nomor laporan LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

Pada kasus ini, terdapat konflik antara kedua belah pihak yang dapat menjadi pertimbangan bagi penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Berbagai aspek psikologis, keuangan, dan hubungan keluarga bisa menjadi faktor penting dalam analisis kasus ini. Kejadian seperti ini pun menunjukkan pentingnya penanganan kasus seperti ini dengan bijaksana dan berkeadilan, guna menjaga hak-hak semua pihak yang terlibat.

Kasus serupa yang terjadi di masyarakat juga perlu dijadikan perhatian serius oleh pihak berwenang. Diperlukan adanya kejelian dalam mengumpulkan bukti-bukti yang memadai untuk menghindari terjadinya ketidakadilan atau kriminalisasi terhadap pihak yang seharusnya menjadi korban. Hal ini juga menekankan pentingnya pembinaan hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami hak-hak mereka serta kewajiban untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam kehidupan bersosial.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved