Di Depok, Daging Kurban Dilarang Dibungkus Pakai Plastik
Tanggal: 18 Jun 2024 09:35 wib.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan surat edaran atau SE tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H. Dalam SE tersebut, wali kota mengimbau agar pembagian daging hewan kurban tidak menggunakan plastik. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan.
Para pelaksana pemotongan hewan kurban, diminta tidak menggunakan plastik untuk membungkus daging yang akan dibagikan ke masyarakat. Tujuannya, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.“Kami mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa plastik. Hal itu dilakukan untuk meningkatnya timbulan sampah plastik dan pencemaran lingkungan,” kata Idris, Sabtu 16 Juni 2024.
Wali kota menyarankan pembagian daging kurban menggunakan wadah berbahan selain plastik. Sehingga sampahnya nanti lebih mudah dikelola dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.“Demi menjaga dan mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah plastik. Tentu penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA Cipayung,” ujarnya.
Dalam SE itu, Idris mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik. Selain itu masyarakat diimbau membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban. Pemilihan Depok sebagai lokasi implementasi kebijakan ini tidaklah terlalu mengherankan, mengingat Kota Depok memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelestarian lingkungan dan pengurangan sampah plastik.
Selain itu, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah, di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban, melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu langkah awal untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya pengurangan penggunaan plastik dan perlunya peningkatan kesadaran akan lingkungan. Diharapkan bahwa kebijakan ini akan menjadi awal dari gerakan pengurangan sampah plastik yang lebih luas, bukan hanya terkait dengan daging kurban, namun juga dalam kegiatan sehari-hari.
Sebagai salah satu upaya untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah setempat juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak penggunaan plastik terhadap lingkungan, serta memberikan informasi mengenai alternatif kemasan ramah lingkungan yang dapat digunakan dalam proses penyaluran daging kurban. Selain itu, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan plastik dan memilih alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Sementara itu, rencana implementasi kebijakan ini juga telah disambut baik di kalangan aktivis lingkungan. Mereka berharap agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah Kota Depok dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mengurangi penggunaan plastik, terutama dalam menyikapi perayaan keagamaan yang melibatkan pengorbanan hewan kurban.
Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif besar bagi lingkungan di Kota Depok, Jawa Barat. Dengan demikian, diharapkan keberadaan daging kurban juga tidak lagi menyisakan masalah lingkungan di tengah semaraknya perayaan Idul Adha. Keberhasilan kebijakan ini dapat menjadi contoh yang baik dalam upaya mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan, bukan hanya di Depok, namun juga di berbagai daerah lainnya.
Dalam tinjauan lebih luas, kebijakan ini juga memberikan dampak positif dalam upaya mengurangi sampah plastik secara keseluruhan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya pengurangan penggunaan plastik dalam kegiatan sehari-hari, sehingga kesadaran akan perlindungan lingkungan dapat terus meningkat.
Dengan demikian, kebijakan dilarangnya pembungkusan daging kurban menggunakan plastik di Kota Depok dapat menjadi contoh kebijakan yang efektif dalam upaya mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlunya pengurangan penggunaan plastik dalam kegiatan sehari-hari. Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan dapat memberikan dampak yang positif bagi lingkungan dan masyarakat Kota Depok serta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pelestarian lingkungan.
Dengan segala hal yang telah disampaikan, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi lingkungan serta memberikan contoh yang baik dalam upaya mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan secara keseluruhan.