Sumber foto: google

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Tanggal: 16 Mei 2024 21:03 wib.
Dewan Pers menolak revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal yang melarang media investigasi. Dewan Pers menyatakan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI. Hal ini mengundang perhatian publik dan menyulut polemik dalam industri media. Pasal tersebut dinilai akan mengancam kebebasan pers dan mengurangi transparansi informasi. 

Revisi UU Penyiaran yang diusulkan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi. "Kenapa kemudian kami menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif," katanya dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Dewan Pers sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi dan melindungi kebebasan pers menegaskan penolakannya terhadap revisi UU Penyiaran ini. Menurut Dewan Pers, larangan terhadap media investigasi akan menjadi hambatan bagi jurnalisme yang bermutu dan berpotensi menutup ruang bagi pemberitaan yang kritis terhadap pemerintah. Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan pers, Dewan Pers memandang bahwa peran media investigasi sangat penting untuk mengungkap kasus-kasus korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan berbagai permasalahan sosial lainnya.

Selain itu, larangan terhadap media investigasi juga berpotensi mempersempit ruang kebebasan pers dan menyulitkan akses informasi masyarakat. Jika media tidak dapat melakukan investigasi tanpa izin dari pemerintah, maka pemberitaan yang tajam dan kritis terhadap kebijakan pemerintah bisa terhambat dan tidak transparan. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang seharusnya dijaga dalam sebuah negara.

Ninik mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Pelarangan siaran investigasi dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional. Ninik juga menyebut alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.

Dewan Pers meyakini bahwa kebebasan pers dan keterbukaan informasi adalah pondasi penting bagi demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, revisi UU Penyiaran sebaiknya mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, dan tidak melupakan prinsip-prinsip dasar pers yang telah terakomodir dalam Undang-Undang Pers.

Sebagai penutup, sikap Dewan Pers dalam menolak revisi UU Penyiaran yang melarang media investigasi merupakan bentuk upaya untuk menjaga kebebasan pers dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Hal ini menjadi perhatian bersama bahwa keberadaan media investigasi sangat penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan mengungkap kasus-kasus penting dalam masyarakat. Keterbukaan informasi dan kebebasan pers merupakan elemen kunci dalam menjaga bangunan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, revisi UU Penyiaran perlu dipertimbangkan dengan matang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan kebebasan pers.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved