Sumber foto: Google

Dewan Pers Terima Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Penulis Opini Detikcom

Tanggal: 26 Mei 2025 12:16 wib.
Tampang.com | Dewan Pers kini tengah menangani laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang penulis opini di Detikcom. Insiden tersebut diduga berkaitan dengan tulisan opini yang dipublikasikan pada 22 Mei 2025. Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan kronologi peristiwa berdasarkan pengakuan korban yang telah melapor ke Dewan Pers.

Menurut Abdul, korban mengalami dua insiden kekerasan fisik pada hari yang sama setelah opini tersebut terbit. Pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, korban dihampiri oleh dua pengendara motor berhelm yang mendorongnya hingga terjatuh. Para pelaku kemudian memelototi korban dengan ekspresi mengancam sebelum meninggalkan lokasi. Tidak lama setelah itu, saat korban membeli makan siang di sekitar Cipondoh, dua pengendara motor lainnya juga menendang paha kanan korban sehingga ia kembali terjatuh.

Korban menduga bahwa tindakan kekerasan ini berhubungan dengan isi tulisannya dan mengaku merasa ketakutan serta trauma. Oleh sebab itu, ia mengajukan permohonan kepada Dewan Pers agar opini yang telah terbit bisa dicabut demi keselamatannya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa keputusan pencabutan konten sepenuhnya merupakan kewenangan redaksi media. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap langkah pencabutan harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi publik dan tetap menjaga akuntabilitas media terhadap pembaca.

“Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi, baik dalam melakukan koreksi maupun pencabutan berita untuk memastikan akurasi dan keseimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik,” ujar Komaruddin.

Lebih lanjut, Komaruddin menyampaikan bahwa hingga saat ini Dewan Pers belum memberikan rekomendasi apa pun kepada Detikcom terkait permintaan pencabutan artikel tersebut. Pihaknya masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman laporan yang diterima.

Sebagai institusi yang menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan penulis. Komaruddin mendesak semua pihak untuk menjaga ruang demokrasi serta melindungi kebebasan berpendapat, termasuk suara-suara kritis dari masyarakat.

“Dewan Pers mengutuk tindakan kekerasan dan menegaskan pentingnya menghormati ruang ekspresi dan pendapat dalam kerangka demokrasi yang sehat,” kata Komaruddin.

Komaruddin juga mengimbau agar semua pihak menghindari tindakan kekerasan atau main hakim sendiri dalam merespons kritik atau opini yang disampaikan oleh masyarakat.

Sementara itu, upaya Kompas.com untuk mengonfirmasi respons dari Pemimpin Redaksi Detikcom, Alfito Deanova Gintings, belum mendapatkan balasan hingga berita ini diterbitkan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved