Dewan Pers Siap Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara: Cegah Miskonsepsi Publik
Tanggal: 7 Agu 2025 10:16 wib.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap media yang mencatut atau menggunakan nama yang menyerupai lembaga negara, seperti KPK, Polri, atau instansi resmi lainnya, padahal tidak memiliki afiliasi apa pun dengan institusi tersebut.“Ada beberapa media yang memakai nama-nama lembaga negara, padahal tidak terkait secara resmi. Ini akan kami tertibkan,” ujar Jazuli dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).Ia menyoroti fenomena ini sebagai sesuatu yang membahayakan, karena berpotensi menimbulkan kerancuan di masyarakat. Menurutnya, publik bisa dengan mudah tertipu dan menganggap bahwa media-media tersebut adalah bagian dari lembaga negara yang disebutkan dalam nama medianya.“Masalahnya bukan sekadar nama. Ini soal kredibilitas dan dampak. Ketika masyarakat melihat nama media mirip lembaga negara, mereka bisa menyangka itu media resmi atau corong institusi tersebut. Padahal, bisa jadi tidak ada kaitannya sama sekali,” jelas Jazuli.Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ada indikasi kuat bahwa pemilik media secara sengaja membuat nama yang menyerupai lembaga negara agar terlihat seolah-olah memiliki otoritas atau dukungan dari institusi tersebut. Dalam beberapa kasus, strategi ini bahkan digunakan untuk menambah pengaruh atau kepercayaan publik secara tidak etis.Namun, Jazuli menekankan bahwa tidak semua media dengan nama lembaga negara akan langsung ditindak. Media yang benar-benar berada di bawah lembaga resmi, seperti Polri TV yang memang milik institusi Polri, tidak menjadi sasaran penertiban karena memiliki legitimasi dan afiliasi yang sah.“Polri TV, misalnya, itu resmi milik Polri, jadi tidak ada masalah. Tapi kalau ada media swasta, individu, atau kelompok tertentu yang bikin ‘KPK News’ atau ‘Kejagung Update’ tanpa afiliasi resmi, itu akan kami tindak,” tegasnya.Dalam upaya penertiban ini, Dewan Pers telah menghubungi sejumlah media yang terindikasi melanggar dan memberikan imbauan untuk mengganti nama medianya. Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka Dewan Pers akan mencabut status verifikasi media tersebut dan bahkan mencabut sertifikat kompetensi wartawannya.Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan sebagai peringatan keras bahwa etika pers dan integritas nama institusi negara tidak boleh disalahgunakan.Sebagai bagian dari upaya sistemik, Dewan Pers juga telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa lembaga negara seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Salah satu fokus kerja sama tersebut adalah memperkuat kolaborasi dalam penertiban media yang menyalahgunakan nama atau simbol lembaga negara.“Ini bukan upaya membatasi kebebasan pers. Tapi ini soal menjaga integritas, kepercayaan publik, dan mencegah manipulasi identitas yang bisa merusak tatanan informasi,” pungkas Jazuli.