Sumber foto: google

Dewan Pers: DPR Berhadapan dengan Komunitas Pers jika Melanjutkan RUU Penyiaran

Tanggal: 17 Mei 2024 15:14 wib.
Dewan Pers telah menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang disusun oleh Baleg DPR RI. Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, jika RUU ini diteruskan tanpa perubahan yang signifikan, maka DPR akan berhadapan dengan komunitas pers di Indonesia.

Dewasa ini, Dewan Pers dan komunitas pers secara keseluruhan menolak RUU Penyiaran yang sedang disusun. Salah satu alasan utama penolakan ini adalah karena RUU tersebut dianggap dapat mengancam kemerdekaan dan kemandirian pers di Indonesia. Dewan Pers juga menyatakan kekhawatiran bahwa RUU ini tidak akan mendorong terciptanya karya jurnalistik yang berkualitas.

Selain itu, proses penyusunan RUU Penyiaran dinilai oleh Dewan Pers tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau meaningful participation. Dewan Pers juga memberikan perhatian khusus terhadap larangan terhadap media investigatif serta proses penyelesaian sengketa jurnalistik yang dianggap tidak diakomodir dengan baik dalam RUU tersebut.

Penolakan terhadap RUU Penyiaran tidak hanya datang dari Dewan Pers, tetapi juga dari berbagai elemen komunitas pers. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, menyatakan perlunya penangguhan proses penyusunan RUU ini hingga periode kepengurusan DPR yang baru. Kompleksitas dalam mengatur bidang penyiaran menjadi alasan utama bahwa RUU ini tidak boleh disusun dengan terburu-buru.

AJI juga mengajak masyarakat yang terkait dengan penyiaran untuk turut berpartisipasi dalam proses perumusan RUU ini. Mereka menekankan bahwa RUU tersebut tidak seharusnya meniadakan jurnalisme investigatif yang dianggap sebagai bagian paling penting dari dunia pers. Menurut AJI, jurnalisme investigatif tidak hanya menjadi landasan bagi karya jurnalistik berkualitas, tetapi juga dapat membantu aparat keamanan dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

Tidak ketinggalan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, juga menyerukan agar RUU ini tidak disahkan dengan terburu-buru. Herik menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Penyiaran seharusnya diulang untuk memastikan bahwa hasilnya akan bermanfaat bagi semua pihak.

Sebelumnya, DPR telah menyampaikan bahwa mereka akan mencari solusi terbaik terkait kritik-kritik yang diterima terkait RUU Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui adanya berbagai masukan dari pihak media terkait isu ini. Komisi I DPR sendiri masih meminta waktu untuk melakukan konsultasi guna memperbaiki dan menyempurnakan RUU tersebut.

Dasco juga menyoroti bahwa meskipun jurnalisme investigatif telah dijamin oleh undang-undang, namun tidak semua hasil dari jurnalisme investigatif tersebut dapat dianggap benar. Oleh karena itu, DPR berkomitmen untuk terus berkonsultasi guna menemukan jalan tengah yang dapat memenuhi kebutuhan serta kepentingan semua pihak terkait penyiaran di Indonesia.

Dewan Pers, AJI, IJTI, dan berbagai elemen masyarakat dan komunitas pers lainnya tetap memantau perkembangan RUU Penyiaran ini dengan seksama. Mereka berharap agar DPR dapat mempertimbangkan dengan matang segala aspek dan konsekuensi yang terkait dengan penyiaran dan kemerdekaan pers sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau memperbarui RUU tersebut. Dengan demikian, RUU Penyiaran yang dihasilkan nantinya dapat membawa dampak positif bagi perkembangan industri penyiaran dan kebebasan pers di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved