Dewan Pers Desak Aparat Hukum Lindungi Jurnalis Usai Kasus Pembacokan di Grobogan
Tanggal: 23 Agu 2025 14:56 wib.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat setelah seorang wartawan iNews berinisial MPP menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di Grobogan, Jawa Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (15/8) dini hari itu menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis yang tengah melaksanakan tugas.
“Kami mengimbau kepada kejaksaan, kepada polisi, untuk ikut mengejar pelaku dan melindungi kerja wartawan,” ujar Prof. Komaruddin saat ditemui di Jakarta, Kamis. Ia menekankan bahwa profesi jurnalis tidak boleh selalu dicurigai sebagai bentuk kerja politik, sebab pada dasarnya jurnalis bekerja dengan profesional untuk menyajikan informasi yang dibutuhkan publik.
Menurutnya, jurnalis justru bisa menjadi mitra penting bagi pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang sehat. Dengan kebebasan pers yang dijunjung tinggi, media memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus menyampaikan masukan yang membangun. Namun, Prof. Komaruddin juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dibarengi dengan tanggung jawab. Wartawan wajib memegang teguh etika jurnalistik, menjauhi fitnah, serta tidak mengadu domba.
Dewan Pers, katanya, akan selalu berdiri di belakang para jurnalis selama mereka bekerja secara profesional dan sesuai dengan kode etik. Produk-produk jurnalistik yang disajikan dengan benar pun akan mendapatkan pembelaan penuh dari Dewan Pers jika dipermasalahkan.
Adapun insiden yang menimpa MPP terjadi saat ia baru pulang dari sebuah warung kopi di Desa Tanggung Harjo, Kecamatan Tanggung Harjo. Pada sekitar pukul 01.30 WIB, ia diserang dua orang tak dikenal dan dibacok dua kali di bagian belakang kepala. Akibatnya, MPP mengalami luka serius dan harus mendapatkan puluhan jahitan. Saat ini, ia tengah menjalani masa pemulihan di Semarang bersama sang kakak, dan kondisinya dilaporkan semakin membaik dari hari ke hari.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus diperkuat. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya ancaman bagi keselamatan individu, tetapi juga bagi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Dengan adanya dorongan dari Dewan Pers, diharapkan aparat hukum dapat bertindak cepat menuntaskan kasus ini sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi seluruh jurnalis di Indonesia.