Sumber foto: website

Demo di KPK, Mahasiswa Kembali Desak Tangkap Harun Masiku dan Pihak yang Melindungi

Tanggal: 20 Des 2024 09:12 wib.
Aksi protes kembali digelar oleh mahasiswa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (19/12/2024). Mereka menuntut agar Harun Masiku dan pihak yang melindunginya segera ditangkap.

Unjuk rasa kali ini diorganisir oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI), Massa BEM PTNU, Massa Universitas Pamulang, dan Aliansi Pelajar dan Mahasiswa Jakarta.

Dari pengamatan, terlihat para demonstran membawa sejumlah atribut seperti bendera dan poster yang menggambarkan Harun Masiku. Mereka secara bersamaan berteriak meminta agar Harun Masiku segera ditangkap.

“Tangkap, tangkap Harun Masiku!” teriak orator di atas mobil komando, sambil diikuti oleh peserta aksi.

Terlihat sejumlah demonstran juga menyalakan flare di depan gedung KPK. Beberapa di antara mereka naik ke tembok depan KPK sambil mengibarkan bendera.

Para peserta aksi juga terlihat membakar ban bekas dan melempari kertas serta botol minuman ke dalam Gedung KPK. Mereka menuntut kepada lembaga antirasuah untuk menangkap seluruh pihak yang melindungi dan menyembunyikan Harun Masiku.

Ketua Umum PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia), Bintang Wahyu Saputra, menyatakan bahwa kasus Harun Masiku menjadi penanda pentingnya penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Kasus Harun Masiku membuka mata publik tentang pentingnya sistem hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku korupsi, apa pun jabatan atau pengaruh yang mereka miliki,” kata Bintang.

Sementara itu, Achmad Baha'ur Rifqi dari aliansi BEM PTNU Se-Nusantara juga mendesak untuk memproses pihak yang mencoba melindungi atau menghalangi penangkapan Harun Masiku.

“Mendorong dan meminta penegak hukum agar memproses orang/atau sekelompok orang yang ingin atau diduga menghalang-halangi pemprosesan kasus hukum yang menyangkut Harun Masiku,” paparnya.

Sebagai informasi tambahan, KPK telah mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Dari surat tersebut, surat tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.

Surat tersebut memerintahkan agar Harun Masiku ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku, yang memiliki tinggi badan 172 cm, berkulit sawo matang, beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta memiliki ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, dan logat Toraja/Bugis.

KPK menegaskan bahwa siapapun yang melihat atau menemukan Harun Masiku dapat menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti melalui surat elektronik atau email: rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.

Dalam kasus ini, KPK awalnya mengungkap kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Harun Masiku, bersama dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka.

Wahyu Setiawan, yang telah divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 karena menerima suap SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara Rp600 juta, sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved