Delapan Pemalsu Skincare Glow Glowing Ditangkap, Produk Racikan Asal Dipasarkan Nasional via Online
Tanggal: 26 Mei 2025 23:00 wib.
Tampang.com | Bekasi – Delapan orang pelaku pemalsuan produk skincare merek Glow Glowing berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi. Komplotan ini diketahui memasarkan produk racikan asal mereka ke seluruh pelosok Indonesia melalui dua toko online yang mereka kelola. "Ini di jual secara online, jadi pembelinya pun juga dari seluruh Indonesia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025), mengindikasikan jangkauan luas peredaran produk ilegal ini.
Keluhan Konsumen Akibat Iritasi Kulit Wajah
Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik merek asli Glow Glowing, mengaku menerima banyak keluhan dari konsumen mengenai efek negatif produk palsu yang beredar. Umumnya, para konsumen skincare palsu ini mengalami iritasi parah pada kulit wajah. "Ada beberapa dari konsumen yang DM (direct message) dari pemakai produk glowing yang palsu ini, dia mengalami breakout, kemudian kemerahan dan lain sebagainya," ungkap Poppy, menggambarkan dampak buruk yang dialami para korban.
Jenis Produk yang Dipalsukan dan Ciri-ciri Perbedaannya
Poppy juga mengungkapkan bahwa jenis produk yang dipalsukan para pelaku meliputi day cream, night cream, facial wash, essence atau toner, dan serum. Jenis produk tersebut umumnya memiliki ciri yang sangat berbeda dengan merek aslinya. Misalnya, produk Glow Glowing palsu dikemas tanpa segel, sebuah detail kecil namun penting yang sering diabaikan konsumen.
Perbedaan Mencolok pada Kemasan dan Warna Stiker
Selain tanpa segel, produk palsu juga memiliki perbedaan mencolok pada warna stiker dan packaging. Warna stiker milik para pelaku berwarna ungu, sangat berbeda dengan produk asli yang menggunakan stiker berwarna pink. "Kemudian dari segi packaging, ini dari pot juga sangat berbeda sekali karena di 2025 kemasan pot Glow Glowing sudah printing," ucap Poppy, menjelaskan bahwa kemasan asli Glow Glowing sudah menggunakan teknik cetak langsung pada pot, bukan stiker tempel.
Strategi Penjualan Online Menipu Konsumen
Poppy juga mengatakan, jika dilihat dari kasat mata, produk Glow Glowing palsu sangat berbeda dengan aslinya. Namun, para pelaku memanfaatkan platform online dengan memasang gambar produk aslinya, sehingga banyak masyarakat yang tertarik dan terkecoh. Strategi ini memungkinkan mereka menyembunyikan perbedaan fisik produk dari calon pembeli.
Daya Tarik Harga Murah yang Menjerat Korban
Daya tarik utama produk palsu ini adalah harganya yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket. Harga yang jauh di bawah standar produk asli ini menjadi pemicu banyak konsumen untuk tergiur. "Akhirnya memang banyak konsumen yang tergiur dengan harga murah tersebut," imbuh Poppy, menunjukkan bagaimana harga murah menjadi umpan bagi para penipu.
Terbongkarnya Kasus Setelah Dua Tahun Beroperasi
Sebelumnya diberitakan, komplotan produsen skincare palsu merek Glow Glowing ini telah beroperasi selama dua tahun sebelum akhirnya terbongkar. Polres Metro Bekasi berhasil menangkap mereka di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terbongkar berkat laporan resmi dari pemilik merek asli Glow Glowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, pada tanggal 21 Mei 2025.
Penggerebekan dan Penemuan Ratusan Paket Siap Kirim
Setelah menerima laporan, Tim Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menggerebek sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu. Saat penggerebekan, petugas mendapati delapan orang tengah asyik memproduksi skincare palsu. Di lokasi juga ditemukan ratusan paket produk yang sudah siap untuk dikirimkan kepada konsumen di seluruh Indonesia.
Pengamanan Pelaku dan Barang Bukti
Kedelapan pelaku beserta seluruh barang bukti yang terkait dengan produksi skincare palsu tersebut kemudian diamankan ke Mako Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti ini mencakup bahan baku, alat produksi, hingga produk jadi yang siap edar, menjadi bukti kuat kejahatan mereka.
Jeratan Pasal Berlapis: Kesehatan dan Merek
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan pemilik merek.