Dedi Mulyadi Umumkan Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Melalui Aplikasi T Samsat
Tanggal: 15 Mar 2025 17:31 wib.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengungkapkan langkah inovatif dalam peningkatan layanan pajak kendaraan. Ia menyatakan bahwa pemilik kendaraan roda dua dan empat kini bisa membayar pajak mereka melalui aplikasi T Samsat dengan opsi cicilan, membuatnya semakin mudah dan praktis. Namun, di tengah kemudahan tersebut, beberapa wajib pajak tetap menghadapi kesulitan, terutama saat berurusan dengan kendaraan bekas.
Dedi mengakui adanya keluhan dari masyarakat mengenai kerumitan mencari KTP pemilik pertama kendaraan. "Yang jadi problem, bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama dari kendaraan bermotor," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com pada tanggal 15 Maret 2025. Menyadari betapa pentingnya memberikan solusi bagi masyarakat, Dedi berencana untuk membuat Peraturan Gubernur yang akan menetapkan bahwa tanggung jawab mencari KTP pemilik pertama kendaraan sepenuhnya berada di pihak pemerintah yang mengelola pemungutan pajak kendaraan.
Dedi menekankan, "(Mencari KTP pemilik pertama) bukan kewajiban wajib pajak, tetapi kewajiban kami sebagai penyelenggara pemerintah yang memungut pajak kendaraan bermotor." Dengan kebijakan baru ini, Dedi berharap agar pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat langsung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan juga melibatkan RT/RW, sehingga proses verifikasi dan pencarian informasi bisa dilakukan lebih mudah dan cepat.
Ia menuturkan, "Jadi, wajib pajak tidak usah pusing mencari KTP pemilik tangan pertama. Itu tanggung jawab pemerintah." Pengumuman ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini merasa terbebani dengan proses berkepanjangan dalam membayar pajak.
Dedi juga menambahkan bahwa dirinya sudah menghubungi Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk segera merumuskan regulasi tersebut, agar para wajib pajak tidak perlu lagi disibukkan dengan hal-hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. "Seluruh kelengkapan itu akan ditanggung oleh Pemprov Jabar melalui kantor Samsat yang ada di tiap kota dan kabupaten," ujarnya.
Inovasi ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Jawa Barat, terutama bagi para pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Dedi menyatakan optimisme bahwa langkah ini dapat menjadi terobosan baru dalam pengelolaan pajak kendaraan, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan tidak terbebani dengan urusan administrasi yang rumit.
Dengan adanya perubahan ini, seluruh masyarakat Jawa Barat diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya mendukung pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan. Inisiatif ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat.