Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam untuk Siswa di Jawa Barat: Pelanggar Akan Dipanggil Guru BK
Tanggal: 28 Mei 2025 20:16 wib.
Tampang.com | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan penerapan aturan jam malam bagi siswa-siswa di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan disiplin. Siswa yang kedapatan keluyuran di atas pukul 21.00 WIB akan dikenakan sanksi, salah satunya adalah pemanggilan oleh guru bimbingan konseling (BK) di sekolah masing-masing.
"Ya nanti ada pasti mereka dipanggil ke guru, guru BK dan nanti ada proses pendidikan," ujar Dedi Mulyadi di Depok, Selasa (27/5/2025), menjelaskan konsekuensi bagi pelanggar aturan ini.
Aturan jam malam ini melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan generasi Panca Waluya, yaitu generasi yang berkarakter dan berintegritas.
Dedi mengaku akan menggandeng berbagai stakeholder terkait untuk memantau penerapan aturan jam malam ini secara efektif. Kolaborasi ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pengawasan yang komprehensif.
"Kan nanti kami sudah MOU dengan TNI, dengan Polri, dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian," kata Dedi Mulyadi, menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
Rencananya, aturan jam malam bagi siswa di Jawa Barat ini akan mulai berlaku efektif pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Hal ini memberikan waktu bagi sekolah, orang tua, dan siswa untuk mempersiapkan diri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus pelajar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK. Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.
Dalam SE tersebut, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Ini memberikan fleksibilitas bagi kegiatan positif yang terencana.
"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Dedi Mulyadi dalam SE yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025). Selain itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam. "Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," tambahnya.
Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik.
Aturan jam malam ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan untuk melindungi serta membina anak-anak.