Sumber foto: Kompas.com

Dedi Mulyadi: Aturan Jam Malam Siswa di Jawa Barat Diberlakukan Mulai Juni 2025

Tanggal: 28 Mei 2025 20:15 wib.
Tampang.com | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa penerapan jam malam bagi pelajar di wilayahnya akan mulai diberlakukan pada Juni 2025. Aturan ini secara tegas melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.

"Nanti dimulai bulan Juni ya dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam," ujar Dedi Mulyadi di Depok, Selasa (27/5/2025), menegaskan waktu mulai berlakunya kebijakan ini.

Penerapan jam malam bagi siswa di Jawa Barat ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025. Surat edaran ini menjadi payung hukum bagi kebijakan baru tersebut.

Dalam aturan itu, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Ini memberikan pengecualian bagi kegiatan akademik atau ekstrakurikuler yang sah.

Selain itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam. Dedi Mulyadi menambahkan bahwa ada juga kelonggaran untuk aspek ekonomi yang harus diselesaikan.

"Kemudian dia misalnya ada aspek yang bersifat ekonomi yang harus kita selesaikan, boleh, selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan," kata Dedi Mulyadi, menjelaskan batasan dan tujuan dari pengecualian tersebut.

Aturan jam malam ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan untuk melindungi serta membina anak-anak di Jawa Barat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved