Debat Panas Legalisasi Kasino: Potensi Penerimaan Negara Vs. Ancaman Sosial dan Moral
Tanggal: 26 Mei 2025 23:00 wib.
Jakarta – Wacana legalisasi kasino di Indonesia kembali memantik perdebatan sengit. Anggota Komisi XI DPR RI, Galih Kartasasmita, mengusulkan model seperti Uni Emirat Arab (UEA) untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara, namun ide ini langsung menuai pro kontra di berbagai kalangan. Sejumlah ekonom dan pakar hukum mendesak adanya kajian yang menyeluruh terhadap dampak sosial, hukum, dan ekonomi dari kebijakan kontroversial ini.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengakui bahwa legalisasi kasino memang memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, ia dengan tegas mengingatkan akan efek lanjutan yang perlu diwaspadai di balik potensi pemasukan tersebut.
"Kalau dilegalkan, negara bisa mendapatkan pemasukan dari PNBP. Tapi harus diwaspadai, bisa saja masyarakat berpenghasilan rendah tergiur mencoba peruntungan lewat kasino," kata Nailul kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews, Senin (26/5/2025). Kekhawatiran ini menggarisbawahi potensi jebakan kemiskinan dan masalah sosial baru.
Selain itu, Nailul juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar legalisasi kasino tidak membuka celah bagi legalisasi judi online. Ini adalah poin krusial, mengingat pemerintah saat ini sedang gencar memerangi praktik judi online yang meresahkan masyarakat. “Jangan sampai judi online yang selama ini kita lawan juga meminta pelegalan,” tambahnya, memperingatkan potensi slippery slope.
Sebagai informasi, wacana legalisasi perjudian di Indonesia bukanlah hal baru. Pada era Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (1966–1977), kebijakan legalisasi lotre dan kasino pernah diterapkan secara terbatas. Kebijakan tersebut kala itu dimaksudkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur ibu kota dan dinilai berhasil menghimpun dana publik untuk pembangunan jalan, rumah sakit, dan sekolah, meskipun sempat menuai kontroversi.
Adapun wacana legalisasi kasino kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis (8/5/2025). Dalam forum inilah Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan agar Indonesia meniru kebijakan Uni Emirat Arab (UEA) yang telah membuka kasino sebagai cara menambah sumber penerimaan negara.
Namun, usulan legalisasi kasino yang muncul di DPR RI ini mendapat penolakan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menilai rencana tersebut sebagai ancaman serius terhadap moral masyarakat dan kesejahteraan rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa perjudian tidak boleh dijadikan sumber pemasukan negara karena bertentangan dengan hukum dan nilai sosial.
“Jangan pernah berpikir untuk melegalkan judi di Indonesia dengan alasan menambah pendapatan negara,” tegas Cholil dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025). Cholil juga menyebut bahwa membandingkan Indonesia dengan negara seperti Uni Emirat Arab yang melegalkan kasino tidak relevan. Menurutnya, perbedaan nilai budaya dan spiritual antara kedua negara sangat mencolok, sehingga model UEA tidak bisa serta-merta diterapkan di Indonesia.
Menurut KH Cholil Nafis, pemerintah sebaiknya menggali potensi sah lain seperti sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan negara. Sumber daya alam dianggap sebagai opsi yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan perlunya kajian mendalam terhadap wacana tersebut. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan dalam legalisasi kasino dan enggan memberikan pernyataan lebih lanjut. “Wah itu perlu kajian ya,” ujar Alexander di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (15/5/2025), menekankan kompleksitas isu ini.