Data Pribadi Terus Bocor, UU PDP Masih Lemah Hadapi Serangan Siber!
Tanggal: 13 Mei 2025 22:12 wib.
Tampang.com | Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan sejak 2022, kasus kebocoran data masih terus terjadi. Mulai dari data pengguna aplikasi keuangan, data pelanggan operator seluler, hingga rekam medis, semuanya pernah menjadi korban serangan siber atau kelalaian pengelola sistem.
Kebocoran Data Masih Jadi Fenomena Rutin
Terbaru, dugaan kebocoran data dari sistem milik instansi pemerintah kembali menjadi sorotan. Data jutaan warga—termasuk NIK, nomor BPJS, hingga informasi kontak—diperjualbelikan di forum gelap internet.
"UU PDP semestinya jadi pelindung masyarakat, tapi belum tampak taringnya. Sanksi masih terlalu lunak dan implementasi teknis belum jalan," ujar Nur Laili, peneliti keamanan digital dari Cyber Rights Watch.
Minimnya Edukasi dan Standar Keamanan Teknis
Banyak instansi dan perusahaan belum menerapkan standar keamanan digital yang layak. Sistem yang digunakan usang, tidak dilengkapi enkripsi kuat, dan minim audit keamanan berkala.
“Jangankan enkripsi data, password admin saja sering pakai ‘12345’. Ini masalah mindset digital,” kata Nur.
UU PDP Perlu Kekuatan Implementasi, Bukan Sekadar Dokumen Hukum
Meskipun UU PDP secara normatif sudah cukup lengkap, namun belum ada lembaga pengawas independen yang kuat, dan banyak pelaku industri belum menyesuaikan kebijakan internalnya dengan undang-undang ini.
Solusi: Penegakan Tegas, Audit Berkala, dan Edukasi Massal
Pemerintah perlu membentuk lembaga pengawas yang independen, memberi sanksi tegas terhadap pelanggar, serta mewajibkan audit keamanan data secara berkala. Selain itu, kampanye edukasi tentang pentingnya privasi digital harus digencarkan, mulai dari sekolah hingga komunitas.
Tanpa Perlindungan Data yang Kuat, Kepercayaan Digital Bisa Runtuh
Masyarakat akan enggan menggunakan layanan digital jika merasa tidak aman. Kemajuan teknologi hanya akan jadi bumerang jika tidak diimbangi regulasi dan kesadaran yang serius.