Sumber foto: Google

Data Pribadi Kembali Bocor, UU PDP Dipertanyakan!

Tanggal: 13 Mei 2025 19:21 wib.
Tampang.com | Dunia maya Indonesia kembali diguncang insiden kebocoran data besar-besaran. Ratusan ribu data pelanggan dari sebuah aplikasi pembayaran daring diduga bocor dan dijual di forum gelap. Publik bertanya-tanya: seberapa efektif sebenarnya perlindungan data di era digital saat ini?

UU PDP Sudah Berlaku, Tapi Efeknya Belum Terasa Nyata
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan pada 2022, namun hingga kini efektivitasnya masih dipertanyakan. Lemahnya implementasi, kurangnya pengawasan, serta minimnya sanksi tegas membuat perusahaan kerap lalai menjaga data pengguna.

“UU PDP secara teori sudah bagus, tapi praktiknya? Masih jauh dari ideal,” kata Devina Lestari, peneliti keamanan siber dari Digital Rights Watch.

Data Bocor, Warga Tak Punya Ruang Perlindungan
Setiap kali kasus kebocoran data muncul, masyarakat sering kali menjadi korban berulang. Dari spam, penipuan digital, hingga penyalahgunaan identitas, semua terjadi tanpa ada jaminan pemulihan atau kompensasi dari pihak penyedia layanan.

“Sudah bolak-balik data kita bocor, tapi tidak pernah ada satu pun perusahaan yang benar-benar dihukum tegas,” ujar Bayu, pengguna aplikasi yang datanya ikut bocor.

Minim Transparansi dan Audit Keamanan
Banyak perusahaan digital di Indonesia belum memiliki standar audit keamanan data secara berkala. Celah keamanan dibiarkan terbuka tanpa enkripsi atau sistem perlindungan ganda. Ketika terjadi insiden, publik tidak diberi informasi transparan mengenai dampaknya.

“Seharusnya ada kewajiban bagi penyedia layanan digital untuk melaporkan insiden dan bertanggung jawab kepada pengguna,” tambah Devina.

Urgensi Penegakan Hukum dan Kesiapan Infrastruktur
Para ahli menekankan bahwa keberadaan UU PDP saja tidak cukup. Pemerintah harus membentuk otoritas pengawas independen yang memiliki wewenang besar dan cepat dalam menindak pelanggaran data.

Selain itu, penyedia layanan wajib menerapkan sistem keamanan siber sesuai standar global—dengan audit eksternal dan skema mitigasi bila terjadi kebocoran.

Privasi Digital Bukan Bonus, Tapi Hak Asasi
Di era serba digital, menjaga data pribadi bukan lagi pilihan, tapi kewajiban. Jika UU hanya menjadi simbol tanpa implementasi yang kuat, maka masyarakat akan terus menjadi korban dalam ekosistem digital yang tidak aman.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved