Data Pribadi Bocor Lagi, UU PDP Masih Lemah?
Tanggal: 17 Mei 2025 14:28 wib.
Tampang.com | Kasus kebocoran data pribadi kembali mencuat. Dari data pelanggan e-commerce hingga rekam medis digital, informasi sensitif warga Indonesia terus menjadi sasaran empuk peretasan dan penyalahgunaan. Lalu, di mana peran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)?
UU Sudah Disahkan, Tapi Penegakan Masih Lemah
Meskipun Undang-Undang PDP telah resmi berlaku, masih banyak celah dalam penerapan teknis dan pengawasan. “Regulasi ini butuh lembaga pelaksana yang kuat dan independen, bukan sekadar formalitas,” ujar Damar I., peneliti keamanan siber.
Perusahaan Kerap Abai terhadap Standar Keamanan
Banyak pelaku usaha digital belum menerapkan enkripsi atau sistem keamanan standar internasional. Akibatnya, data pengguna mudah dicuri atau dijual secara ilegal di dark web.
Masyarakat Minim Literasi Privasi Digital
Kelemahan lainnya adalah rendahnya kesadaran pengguna internet soal pentingnya melindungi data. “Kita sering asal klik dan setuju syarat layanan tanpa paham implikasinya,” tambah Damar.
Solusi: Audit Keamanan dan Pendidikan Digital
Pakar mendorong pemerintah segera membentuk otoritas PDP yang bisa melakukan audit keamanan secara rutin, serta mewajibkan pelaku digital menerapkan standar perlindungan minimum. Literasi digital di sekolah dan komunitas juga harus diperkuat.
Privasi Bukan Barang Mewah, Tapi Hak Dasar
Tanpa perlindungan nyata atas data pribadi, kepercayaan masyarakat terhadap digitalisasi akan terus tergerus. Negara wajib hadir untuk menjamin bahwa ruang digital aman bagi semua warga.