Sumber foto: google

Dapat Ancaman, Keluarga Vina dan Eky Mohon Perlindungan LPSK

Tanggal: 16 Jun 2024 16:35 wib.
Keluarga Vina dan Rizky (Eky), dua remaja yang menjadi korban pembunuhan di Cirebon, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan bahwa keluarga Vina dan Eky mengajukan permohonan perlindungan karena mereka mendapatkan ancaman.

Menurut Sri, ada beberapa dari keluarga Vina dan Eky yang mengalami ancaman, namun LPSK masih membutuhkan waktu untuk mendalami hal tersebut. Dia menyatakan, "Terkait dengan adanya ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka (mengalami ancaman), tapi kami masih mendalami. Mereka memang masih merasakan, tapi kami masih mendalami lagi," di Kantor LPSK, Jakarta, pada Selasa (11/6).

Sri menyebutkan bahwa LPSK belum dapat memastikan ancaman apa yang diterima keluarga Vina dan Eky, serta siapa pihak yang memberikan ancaman tersebut. Hal ini disebabkan adanya perbedaan keterangan dari para saksi saat dimintai informasi. "Keterangan mereka juga masih ada yang tidak sesuai. Jadi kami juga takut untuk lebih hati-hati," jelas Sri.

Di sisi lain, Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan bahwa saat ini LPSK tengah mendalami dan memeriksa 10 permohonan perlindungan saksi terkait kasus ini. Achmadi menjelaskan bahwa 10 permohonan tersebut terdiri dari tujuh orang keluarga Vina dan Eky, serta tiga orang yang merupakan saksi terkait kasus tersebut. "Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi.

Vina dan Eky dibunuh oleh sekelompok orang pada tahun 2016, dan kasus ini kembali menjadi sorotan publik belakangan ini. Delapan orang telah diadili dan dijatuhi vonis hukuman terkait kasus tersebut. Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah kabur selama delapan tahun. Ia diduga menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky. Kini, Pegi dihadapkan pada ancaman hukuman mati, dengan Polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meskipun demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Data dan fakta terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky menunjukkan bahwa perlindungan terhadap keluarga korban dan para saksi merupakan hal yang penting. Ancaman yang mereka terima membawa implikasi serius terhadap keselamatan dan keamanan mereka, sehingga permohonan perlindungan ke LPSK menjadi langkah yang penting dalam menjamin keselamatan mereka. LPSK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melindungi saksi dan korban, perlu melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi serta menangani ancaman yang diterima keluarga Vina dan Eky secara efektif.

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan terkait keamanan publik, keadilan, dan upaya penegakan hukum. Dengan adanya penangkapan terhadap salah satu pelaku utama dan penerapan hukuman yang tegas, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga Vina dan Eky. Langkah-langkah perlindungan saksi dan korban juga perlu diperkuat, serta penanganan kasus serupa di masa mendatang juga harus menjadi fokus utama bagi pihak berwenang.

Dari sisi hukum, penting untuk menjaga keberlangsungan proses hukum yang adil dan transparan. Dengan adanya bantahan dari salah satu pelaku, proses penyelidikan dan peradilan yang cermat serta tidak tergesa-gesa menjadi hal yang krusial. Dukungan masyarakat dan berbagai pihak terkait juga diharapkan dapat memberikan dorongan agar proces hukum dapat berjalan dengan baik.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky mencerminkan kompleksitas dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kejahatan. Sikap hati-hati dan pendalaman informasi dari berbagai pihak terkait menjadi penting dalam menjamin keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Keterlibatan LPSK dan lembaga hukum lainnya diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keadilan yang sesuai bagi korban kejahatan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved