Sumber foto: Google

Dani Ramdan Ajukan Mundur sebagai Pj Bupati Bekasi

Tanggal: 22 Jul 2024 23:37 wib.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, membenarkan bahwa Dani Ramdan, yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana Harian BPBD Jawa Barat, telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri dan menyalin salinannya kepada Bey Machmudin.

Menurut Bey Machmudin, "Dani Ramdan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati, namun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), beliau belum melakukan pengunduran diri," ungkapnya saat dihubungi pada hari Senin (22/7/2024). Menurut Bey, surat pengunduran diri tersebut saat ini sedang dalam proses. Selama tidak ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri, maka Dani masih akan tetap menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi. "Beliau tidak akan mengundurkan diri sebelum ada Penjabat Bupati pengganti," tambah Bey.

Bey Machmudin belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan Dani Ramdan mengundurkan diri, apakah terkait dengan pencalonan di Pilkada Bekasi atau alasan lainnya. Bey juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan calon pengganti apabila Dani Ramdan resmi mengundurkan diri. "Pemerintah Provinsi akan mengajukan nama pengganti," tegasnya.

Kabar tentang pengunduran diri Dani Ramdan telah menjadi pemberitaan hangat. Surat pengunduran diri tersebut tertanggal 15 Juli 2024. Dalam surat tersebut, Dani Ramdan menjelaskan alasannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bekasi, yakni karena akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Bekasi. Surat tersebut juga menyebutkan jabatan Dani Ramdan sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dengan pangkat Pembina Madya Utama dan golongan IVD. Selain ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, surat tersebut juga disalinkan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved