Sumber foto: Google

Dana Parpol Naik: Golkar Dukung Usulan Rp 10.000 per Suara, Tapi Tetap Perhatikan Fiskal Negara

Tanggal: 28 Mei 2025 20:16 wib.
Tampang.com | Wacana kenaikan dana partai politik (parpol) kembali mencuat, dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Meskipun ia menilai angka Rp 10.000 per suara merupakan jumlah yang ideal untuk dana parpol, Ace menekankan bahwa realisasinya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.

"Sejauh ini, saya kira KPK sendiri kan mengatakan idealnya memang Rp 10 ribu. Tapi sekali lagi, kita kembalikan kepada kemampuan fiskal negara, untuk bisa memastikan berapa kebutuhan dari setiap parpol, tergantung dari jumlah suara yang diperoleh dari masing-masing parpol itu," ujar Ace usai menghadiri Grand Final MTQ Disabilitas Milad Majelis Dakwah Islamiyah ke-47 di DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (27/5/2025).

Menurut Ace, penguatan partai politik melalui instrumen pendanaan negara menjadi penting dalam membangun demokrasi di Indonesia. Ia berkaca pada sejumlah negara lain yang juga mendanai partai politik, namun tetap menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya.

"Nanti soal mekanisme akuntabilitas publiknya diatur sedemikian rupa, sehingga lebih transparan, terbuka, dan dipergunakan sepenuhnya untuk penguatan pendidikan demokrasi, pendidikan politik bagi masyarakat," ujar Ace, menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu menilai, partai politik merupakan salah satu pilar politik yang seharusnya mendapatkan perhatian dan dukungan dari negara. Hal ini krusial untuk memastikan fungsi partai politik berjalan optimal dalam sistem demokrasi.

"Tinggal kan nanti proses untuk bagaimana memastikan akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, karena itu merupakan uang rakyat tentu perlu diatur secara lebih rinci sehingga akuntabilitasnya bisa tetap terjaga," ujar Ace, menekankan perlunya regulasi yang ketat.

Aturan terkait dana parpol sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Dalam Pasal 1 ayat (2) PP 1/2018, bantuan politik atau biasa disebut dana parpol adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

"Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan oleh pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 1/2018. Ini menunjukkan bahwa pendanaan parpol oleh negara sudah menjadi bagian dari kerangka hukum yang ada.

Selanjutnya dalam Pasal 5 PP 1/2018, diatur besaran uang yang diterima partai politik per suara sah. Untuk tingkat DPR, partai politik akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000 per suara sah. "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) per suara sah," bunyi Pasal 5 ayat (1) PP 1/2018.

Kemudian untuk tingkat DPRD provinsi, partai politik akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.200 per suara sah. Terakhir untuk tingkat DPRD kabupaten/kota, partai politik akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.500 per suara sah. "Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 1/2018, membuka peluang kenaikan dana.

Dana parpol sendiri diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 1/2018. Lalu dalam Pasal 9 ayat (2), dana tersebut juga boleh digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.

Adapun usulan dinaikkannya bantuan politik atau dana partai politik ini pertama kali keluar dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan partai politik diberikan dana besar dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN. Tujuannya, sebagai bagian dari upaya pencegahan kasus korupsi yang melibatkan parpol. Gayung bersambut, usulan tersebut diamini oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang menilai dana parpol idealnya adalah sebesar Rp 10.000 per suara sah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved