Sumber foto: iStock

Dana Judi Online di RI Mengalir ke 20 Negara, PPATK Gandeng FIU!

Tanggal: 27 Jun 2024 19:23 wib.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara asing untuk menginvestigasi aliran dana hasil judi online dari Indonesia ke 20 negara. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kerja sama ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi kasus kejahatan transnasional terkait judi online.

Pada pertemuan di kompleks Parlemen, Jakarta, Ivan menjelaskan bahwa PPATK telah bekerja sama dengan FIU negara lain dalam rangka mengidentifikasi aliran dana dari aktivitas judi online. Meskipun demikian, Ivan tidak dapat memberikan informasi rinci terkait negara mana saja yang terlibat dalam kerja sama ini, termasuk detail aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengaliran dana tersebut ke luar negeri.

Ivan menyatakan bahwa saat ini ia tidak memiliki akses penuh terhadap data-data tersebut, dan mengarahkan untuk menanyakan detail mengenai aliran dana langsung kepada Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. "Saya harus lihat datanya lagi, ke Satuan Tugas aja ya itu, ke Pak Menko. Saya tidak memiliki data tersebut, saya lupa," ungkapnya.

Sebelumnya, PPATK telah mengungkapkan bahwa transaksi judi online mengalir ke 20 negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp 5 triliun selama lima tahun terakhir. Mayoritas dari 20 negara tersebut berasal dari negara-negara kawasan ASEAN.

Di sisi lain, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa praktik judi online termasuk dalam kejahatan terorganisir yang beroperasi dan dikendalikan lintas negara. Ia mengatakan bahwa para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia mayoritas dikendalikan dari negara kawasan Mekong Region Countries, seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja.

Menurut Krishna, para pelaku kejahatan tersebut kebanyakan terorganisir, karena kegiatan ini termasuk dalam transnational organized crime, yang dioperasikan oleh kelompok-kelompok terorganisir dari negara-negara Mekong Region Countries. "Mekong Region Countries adalah Cambodia, Laos, dan Myanmar," ujarnya seperti dilansir dari Detikcom.

Krishna juga menyoroti kesulitan dalam menangkap para bandar judi online, karena pemerintah di negara-negara tersebut juga mengalami kesulitan dalam memberantas bisnis ilegal ini. Terutama di negara-negara kawasan Asia Tenggara dan China.

Terkait dengan isu ini, sangat penting untuk memperkuat kerja sama antarnegara dalam hal pemberantasan kejahatan judi online. Kolaborasi antara PPATK Indonesia dengan FIU negara asing merupakan langkah yang positif dalam mengatasi transaksi ilegal yang melibatkan operasi lintas negara, terutama ketika jumlah aliran dana yang terlibat mencapai jumlah yang sangat besar.

Selain itu, perlindungan dan implementasi tindakan hukum yang ketat serta langkah preventif terhadap praktik judi online adalah hal yang amat penting untuk diperhatikan. Hal ini juga menekankan pentingnya kerja sama lintas negara dalam mengatasi permasalahan kejahatan transnasional seperti judi online yang dapat merugikan banyakpihak.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved