Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan, Total Rp 465 Miliar untuk Majukan Kebudayaan
Tanggal: 7 Mei 2025 19:57 wib.
Tampang.com – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menetapkan alokasi Dana Indonesiana 2025 sebesar Rp 465 miliar. Dana ini merupakan bagian dari total Dana Abadi Kebudayaan senilai Rp 5 triliun yang dikelola negara untuk memperkuat ekosistem budaya nasional.
Peluncuran program dilakukan pada Senin (5/5/2025) di Jakarta, dan disampaikan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Lebih dari 1.000 Penerima Manfaat Ditargetkan
Menurut Fadli Zon, dana ini akan menyasar lebih dari 1.000 penerima manfaat dari berbagai kalangan. Mulai dari individu, komunitas budaya, hingga lembaga kebudayaan yang telah aktif berkegiatan setidaknya dalam dua tahun terakhir.
“Dana ini adalah hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan. Kami ingin memastikan bahwa sebanyak mungkin pelaku budaya bisa merasakan dampaknya, baik dalam bentuk produksi, dokumentasi, hingga pelestarian warisan budaya,” ujar Fadli.
Empat Jenis Program Utama Dana Indonesiana
Dana Indonesiana 2025 dibagi ke dalam empat kategori utama, yaitu:
Fasilitasi untuk Komunitas dan Pelaku Budaya
Mencakup dukungan terhadap organisasi budaya, perjalanan budaya, kewirausahaan berbasis budaya, pelestarian artefak, hingga program sustainable cultural heritage.
Produksi Kegiatan Kebudayaan
Digunakan untuk menghidupkan ruang publik, mengembangkan sinema lokal, serta mendukung kegiatan budaya strategis.
Produksi Media Kebudayaan
Termasuk dokumentasi maestro, penciptaan karya kreatif dan inovatif, serta dana pendamping untuk distribusi karya di level internasional.
Kajian Budaya dan Basis Pengetahuan Nasional
Fokus pada riset terhadap objek budaya dan cara budaya sebagai bagian dari penguatan identitas nasional.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Program ini terbuka untuk tiga kategori pendaftar:
Perseorangan
Kelompok atau komunitas budaya
Lembaga kebudayaan
Semua pendaftar harus aktif dalam kegiatan budaya minimal dua tahun terakhir.
Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk perseorangan:
Proposal dan RAB
KTP, KK, dan NPWP
Surat keterangan domisili
Untuk kelompok/komunitas:
Proposal dan RAB
KTP, KK, dan NPWP
Surat domisili
Akta pendirian (elektronik)
Untuk lembaga:
Semua syarat di atas
Ditambah pengesahan legalitas dari Kemenkumham
Tahapan Pendaftaran Dana Indonesiana 2025
Membuat akun di sistem online Dana Indonesiana
Memilih kategori program
Mengisi borang proposal
Mengunggah semua dokumen pendukung
Menunggu proses seleksi dan pengumuman