Dana Haji BPKH Tercatat Rp42 Triliun, Pihaknya Benarkan Informasi Penting

Tanggal: 8 Mar 2025 14:58 wib.
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Harry Alexander, mengungkapkan bahwa jumlah dana deposito yang dimiliki oleh calon jamaah haji saat ini mencapai angka yang mengesankan, yaitu Rp42 triliun. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Padang, Sumatera Barat, pada hari Jumat, Harry menanggapi beragam kabar yang beredar di masyarakat, termasuk isu hoaks yang mengklaim bahwa dana yang dikelola oleh BPKH telah habis. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menegaskan keberadaan dana tunai yang signifikan di BPKH. 

“Laporan mengenai habisnya dana haji di BPKH adalah tidak akurat. Saat ini, kami memiliki dana tunai yang mencapai Rp42 triliun,” tegas Harry. Penyampaian informasi yang jelas dan terbuka penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam berita palsu yang mengaburkan fakta mengenai pengelolaan dana haji.

Harry juga menjelaskan bahwa dari jumlah dana yang disimpan oleh calon jamaah haji, sebagian besar tersimpan di Bank Nagari yang berasal dari Sumatera Barat. “Bank Nagari merupakan salah satu bank yang mengelola dana calon jamaah haji dengan jumlah yang cukup besar, dan saat ini menempati posisi ketiga setelah bank-bank daerah lainnya,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Harry juga membantah kabar yang menyatakan bahwa dana BPKH telah digunakan untuk pembelian ambulans. Memang, BPKH berinvestasi dalam pengadaan ambulans, namun anggaran untuk proyek tersebut diambil dari Dana Abadi Umat (DAU), yang terpisah dari dana setoran haji. Ini menunjukkan bahwa BPKH memiliki mekanisme pengelolaan dana yang transparan dan bertanggung jawab.

Dalam menyikapi isu lain yang beredar, Harry juga mengklarifikasi bahwa dana BPKH tidak digunakan untuk investasi infrastruktur. Sebaliknya, BPKH menyalurkan dana dalam bentuk sukuk atau surat berharga jangka panjang kepada pemerintah. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk berbagai proyek pembangunan, termasuk di sektor pendidikan. 

“Contohnya, di Sumatera Barat, sukuk dari BPKH banyak digunakan untuk pembangunan kampus Universitas Islam Negeri (UIN),” kata Harry, menjelaskan pelibatan dana jamaah haji dalam program pembangunan yang lebih luas.

Sukuk yang diterbitkan oleh BPKH juga berfungsi mendukung pembangunan madrasah, sanawiah, hingga embarkasi haji, dengan harapan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat langsung bagi para jamaah haji di masa yang akan datang. Harry menekankan bahwa semua penggunaan dana tetap terhubung dengan kepentingan jamaah haji, menyoroti komitmen BPKH dalam menjaga dan mengembangkan dana haji dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved