Daftar Mobil yang Akan Dilarang Mengisi Pertalite di SPBU: Apakah Mobil Anda Termasuk?

Tanggal: 13 Jun 2024 11:04 wib.
Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa akan segera menerapkan pembatasan penggunaan BBM jenis Pertalite di SPBU. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan subsidi energi yang sangat diperlukan dalam menjaga kestabilan ekonomi negara. Salah satu aturan yang diberlakukan adalah pembatasan kendaraan bermotor tertentu yang diperbolehkan mengisi bahan bakar Pertalite di SPBU. 

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim telah mengungkapkan bahwa pembatasan ini akan berlaku bagi mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc. Ini berarti mobil-mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc masih tetap diizinkan mengisi Pertalite di SPBU.

Namun, bagaimana cara mengetahui apakah mobil Anda termasuk dalam kategori yang dilarang mengisi Pertalite di SPBU? Di bawah ini adalah daftar mobil-mobil yang kemungkinan akan terkena pembatasan tersebut:

1. Toyota Avanza
2. Daihatsu Xenia
3. Mitsubishi Xpander
4. Wuling Confero S
5. Honda Mobilio
6. Nissan Livina
7. Suzuki Ertiga
8. Hyundai Stargazer

Selain mobil tipe MPV, mobil-mobil lain yang masuk dalam daftar ini adalah SUV seperti Honda HR-V, Daihatsu Terios, Hyundai Creta, dan DFSK Glory 560. Kemudian terdapat pula model MPV medium yang akan terkena dampak kebijakan ini, seperti Toyota Kijang Innova, Nissan Serena, Toyota Alphard, dan Toyota Voxy. 

Tidak hanya itu, segmen hatchback juga turut terdampak, contohnya Toyota Yaris, Suzuki Baleno Hatchback, Honda City Hatchback RS, dan Mazda 2 hatchback. Tak ketinggalan, mobil sedan seperti Honda City, Toyota Vios, Mercedes-Benz A 200, Mazda 2 sedan, Toyota Camry, Toyota Supra, dan Mazda 3 sedan juga akan terkena pembatasan.

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah dampak dari kebijakan tersebut terhadap pemilik mobil yang terkena dampak. Dalam jangka panjang, pembatasan ini juga dapat berdampak pada perubahan perilaku konsumen terhadap jenis kendaraan yang mereka pilih. Mungkin saja kebijakan ini akan mendorong konsumen untuk beralih ke kendaraan dengan kapasitas mesin lebih kecil, yang tentunya lebih ramah lingkungan.

Meskipun demikian, peraturan ini juga menimbulkan pertanyaan seputar ketersediaan bahan bakar alternatif yang sebanding dengan Pertalite. Apakah ketersediaan bahan bakar alternatif di SPBU akan mampu memenuhi kebutuhan para pemilik mobil yang terkena dampak kebijakan ini?

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, penting bagi pemilik kendaraan untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait aturan ini. Selain itu, pemilik mobil juga disarankan untuk mencari alternatif lain dalam hal penggunaan bahan bakar untuk kendaraan mereka. Mungkin menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, seperti bahan bakar gas, atau bahkan mencari solusi lain yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan mereka.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved