Cucu SYL Kasih Uang USD500 ke Penyanyi Nayunda Nabila
Tanggal: 29 Mei 2024 19:34 wib.
Pada Rabu, 29 Mei, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bahwa cucu dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, pernah memberikan uang sebesar USD500 kepada penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah. Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh tim jaksa KPK. Bibie bersama 12 saksi lainnya, termasuk pihak keluarga, dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam persidangan, jaksa mendalami pengetahuan Bibie tentang Nayunda. Bibie mengaku mengenal Nayunda karena bagian dari Garda Wanita atau Garnita Malahayati—organisasi sayap Partai NasDem. Pertanyaan kemudian dilontarkan mengenai apakah Bibie pernah memberi Nayunda uang. Meski Bibie awalnya mengaku lupa, jaksa membacakan BAP-nya yang mencatat pernyataan Bibie mengenai pemberian uang tersebut.
Dalam BAP, Bibie menjelaskan bahwa ia memberikan uang tersebut karena Nayunda menceritakan kondisinya saat itu belum memiliki pekerjaan, sementara ia memiliki tanggungan keluarga di Makassar. Bibie juga menyebutkan sumber uangnya berasal dari pemberian dari ibunya, Indira Chunda Thita, dan kakeknya, Syahrul Yasin Limpo. Bibie juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Nayunda hanyalah sebagai teman di Garda Wanita.
Pada persidangan sebelumnya, Nayunda disebut sebagai asisten dari anak SYL yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita. Nayunda menerima gaji sebesar Rp4,3 juta per bulan saat menjadi tenaga kontrak honorer.
Pada persidangan yang sama, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, juga menyebutkan bahwa Nayunda pernah dititipkan sebagai tenaga kontrak honorer yang menerima gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI. Namun, karena Nayunda tidak pernah masuk kantor selama satu tahun, Wisnu kemudian mengeluarkannya dari daftar tenaga kontrak honorer.
Adapun kasus yang menjerat SYL bersama dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, adalah kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Persidangan ini memunculkan perbincangan luas di masyarakat terkait hubungan antara pejabat publik dengan penerimaan hadiah atau hadiah. Peraturan yang mengatur mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam undang-undang tersebut, gratifikasi dinyatakan sebagai pemberian dari seseorang atau badan kepada penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintah dengan tujuan untuk mempengaruhi jalannya pemerintahan. Hal ini memiliki korelasi dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di mana setiap penyelenggara negara diharapkan untuk bertindak secara transparan, bertanggung jawab, adil, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah aktif dalam melakukan pencegahan, penindakan, dan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK menyadari bahwa korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, merusak tatanan sosial masyarakat, dan merugikan negara. Oleh karena itu, KPK memiliki peran penting dalam menegakkan aturan hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kasus-kasus seperti yang sedang disidangkan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Indonesia. Ketegasan dan keadilan dalam penegakan hukum korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat negara maupun pihak-pihak terkait agar tidak terlibat dalam praktik korupsi, pemerasan, maupun tindakan tercela lainnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus-kasus korupsi dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga KPK, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran di lingkungan pemerintahan semakin meningkat. Hal ini menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.