CMNP Layangkan Gugatan ke PN Jakpus, Minta Sita Harta Hary Tanoe dan MNC Holding
Tanggal: 5 Mar 2025 17:31 wib.
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) kini tengah berupaya melalui jalur hukum dengan menggugat pengusaha ternama, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, yang lebih dikenal dengan nama Hary Tanoe. Gugatan ini bermula dari dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan surat berharga NCD (Negotiable Certificate of Deposit) yang diduga disengaja menimbulkan kerugian bagi pihak CMNP.
Gugatan CMNP terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan diajukan pada tanggal 25 Februari 2025. Selain menggugat Hary Tanoe, CMNP juga menyertakan PT MNC Holding Tbk. (yang sebelumnya dikenal sebagai PT Bhakti Investama, Tbk.) sebagai tergugat kedua. Dua nama lainnya yang turut tergugat dalam kasus ini adalah Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi, yang masing-masing memiliki peranan dalam transaksi yang dipermasalahkan.
Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh isi gugatannya dan menetapkan sita jaminan atas kekayaan Hary Tanoe serta PT MNC Asia Holding. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terkait transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak di tahun 1999. Dalam dokumen gugatan tersebut, CMNP menyatakan, "Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II, baik secara bersama-sama maupun secara individu, terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi penggugat."
Melalui siaran pers yang dirilis, CMNP menekankan bahwa langkah hukum ini diambil demi memastikan adanya kepastian hukum atas transaksi yang melibatkan surat berharga tersebut. Pihak perusahaan mengungkapkan bahwa transaksi tukar menukar NCD yang berlangsung dengan para tergugat di tahun 1999 menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang hingga kini belum terselesaikan.
Gugatan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan para pengusaha besar di Indonesia, terutama di tengah dinamika pasar yang tidak menentu. Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan dalam menjaga kepentingan hukum dan bisnisnya di industri yang kompetitif serta beragam peraturan. Dengan demikian, perkara ini tentunya akan menjadi titik perhatian bagi para investor dan pelaku pasar, yang akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan nama-nama besar ini.