Cetak Kartu Keluarga (KK) Online di Luar Kota, Begini Caranya!
		
		
			Tanggal: 26 Mar 2025 10:09 wib.				
		
		Tampang.com | Kini masyarakat tak perlu khawatir jika membutuhkan Kartu Keluarga (KK) saat berada di luar kota. Dengan adanya aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Ditjen Dukcapil, KK bisa dicetak secara mandiri dengan mudah.
Solusi Mudah Cetak KK Tanpa Harus ke Dukcapil
Menurut Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, layanan ini menjadi solusi bagi warga yang sedang bepergian.
Saat ini, Dukcapil hanya melayani pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar domisili. Namun, KK tetap bisa dicetak secara online melalui IKD. Hal ini memungkinkan pengajuan dan pencetakan dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor Dukcapil di daerah asal.
Syarat Cetak KK Online di Luar Kota
Sebelum mencetak KK secara online, masyarakat perlu membuat dan mengaktivasi akun IKD. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
	
	Handphone dengan kamera depan yang baik (untuk verifikasi wajah)
	
	
	Jaringan internet yang stabil
	
	
	Nomor Induk Kependudukan (NIK)
	
	
	Nomor HP aktif
	
	
	Email yang valid
	
Langkah-Langkah Aktivasi Akun IKD
Jika belum memiliki akun IKD, ikuti langkah berikut untuk melakukan aktivasi:
	
	Datangi kantor Dukcapil di hari dan jam kerja
	
	
	Sampaikan ke petugas Dukcapil bahwa ingin membuat akun IKD
	
	
	Unduh aplikasi IKD melalui Play Store
	
	
	Buka aplikasi IKD, lalu klik “Lewati” atau “Lanjut”
	
	
	Setujui perjanjian pengguna, lalu klik “Daftar”
	
	
	Pilih “Pendaftaran Online” dan masukkan NIK serta data lainnya
	
	
	Ikuti proses verifikasi wajah (lepaskan masker dan aksesoris wajah)
	
	
	Scan QR Code yang diberikan petugas Dukcapil
	
	
	Terima PIN IKD dari petugas untuk login ke aplikasi
	
Cara Cetak KK Online di Luar Kota
Setelah akun IKD aktif, lakukan langkah berikut untuk mencetak KK:
	
	Masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang diberikan petugas
	
	
	Pilih menu "Pelayanan"
	
	
	Klik "Permohonan Cetak Kartu Keluarga"
	
	
	Isi alasan pengajuan dan keterangan tambahan
	
	
	Klik "Ajukan" dan pantau status permohonan melalui menu "Pemantauan Pelayanan"
	
	
	Setelah disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirim ke email atau bisa langsung diunduh dari aplikasi
	
	
	Cetak KK menggunakan kertas HVS putih A4 (berat 80 gram)
	
KK yang dicetak mandiri ini sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk QR code di pojok kanan bawah. Dengan sistem ini, KK yang dicetak tetap sah dan bisa digunakan sebagaimana dokumen resmi dari Dukcapil.
Praktis dan Aman, Tak Perlu ke Dukcapil!
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan KK saat berada di luar kota. Dengan IKD, semua proses bisa dilakukan secara digital tanpa perlu antre ke kantor Dukcapil.
Pastikan PIN IKD tetap aman dan tidak dibagikan ke orang lain agar data kependudukan tetap terlindungi.