Cemburu Buta, Pria di Kemayoran Siram Air Keras ke Istri Siri dan Rekannya
Tanggal: 1 Jun 2025 10:12 wib.
Jakarta, Tampang.com – Sepasang kekasih, FDLM (34) dan S (23), menjadi korban penganiayaan berat menggunakan botol berisi air keras oleh seorang pria berinisial FF di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/5/2025). Motif di balik tindakan keji ini, menurut Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Budi Setiadi, adalah cemburu buta.
“Motifnya itu cemburu,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/5/2025).
Budi menjelaskan bahwa S merupakan istri siri dari FF, namun keduanya telah pisah ranjang selama delapan bulan terakhir. Pada hari kejadian, FF menerima informasi bahwa S tengah pergi bersama pria lain. “Akhirnya dikejarlah di situ, dikejar sampai TKP, dia kepruk pakai botol. Botol itu isinya air keras,” ujar Budi. Berdasarkan hasil penyelidikan, FF diketahui telah mempersiapkan air keras tersebut sebelum menghampiri istri sirinya.
FF berhasil ditangkap di lokasi kejadian pada hari yang sama. “Sudah, sudah, sudah (ditangkap pelaku). Sudah ada di Polsek Kemayoran. Ditangkap hari itu juga di TKP,” ungkap Budi. Sementara itu, polisi belum bisa menggali keterangan lebih lanjut dari kedua korban karena mereka masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar.
Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi mengetahui insiden ini setelah adik FDLM melapor ke Polsek Metro Kemayoran. Saat itu, adik FDLM tengah berada di salah satu swalayan di Jalan Mangga Besar, Tangki, Tamansari, Jakarta Barat. “Kemudian ditelepon oleh kakaknya (korban) bahwa dia (korban) telah disiram air keras oleh terlapor di TKP,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Mendengar kabar tersebut, adik FDLM langsung datang ke lokasi kejadian dan mendapati kakaknya serta S dalam keadaan luka bakar akibat disiram air keras. “Selanjutnya kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina,” ujar Ade Ary.
Kini, pelaku FF telah diamankan di Polsek Kemayoran dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.