Cek Fakta: Hoaks Anak di Cilacap Tewas Dianiaya Rentenir karena Dijadikan Jaminan Utang

Tanggal: 14 Agu 2025 11:22 wib.
Sebuah pesan berantai di WhatsApp menyebarkan video berdurasi 1 menit 13 detik yang memperlihatkan seorang balita mengalami kekerasan. Narasi dalam pesan tersebut mengaitkan kejadian itu dengan kasus tragis di Cilacap, Jawa Tengah, di mana sang ibu disebut menjaminkan anaknya kepada rentenir karena tidak sanggup membayar utang. Disebutkan pula, sang balita disiksa hingga meninggal dunia oleh rentenir tersebut.

Teks yang menyertai video itu berbunyi:

“INNALILLAHI WA INNA ILAIIHI ROJIUN... Wahai Pemerintah...ini Hadiah terindah 80th Kemerdekaan RI...dari Rakyatmu....
Karena kebutuhan Ekonomi, seorang ibu menjaminkan balitanya ke Rentenir, karena tidak bisa bayar hutangnya, si Balita yang digunakan untuk jaminan itu disiksa oleh Rentenir hingga meninggal dunia. Kejadiannya di Cilacap Jateng.”

Pesan ini memancing emosi pembaca dan telah dibagikan di sejumlah grup WhatsApp, berpotensi menimbulkan kemarahan publik serta memperburuk stigma terhadap kasus utang piutang.

Fakta Sebenarnya
Berdasarkan penelusuran fakta, peristiwa yang terekam dalam video memang benar terjadi di Cilacap, namun narasi yang mengaitkan korban sebagai jaminan utang kepada rentenir adalah keliru.

Korban adalah balita berinisial AK (3) yang tewas akibat dianiaya oleh FA (21), seorang pria asal Aceh yang merupakan selingkuhan ibu korban. FA diketahui bekerja sebagai penagih utang atau pegawai bank emok, namun penganiayaan ini tidak ada kaitannya dengan menjaminkan anak sebagai pembayaran utang.

Peristiwa terjadi di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, pelaku memukul dan melempar korban dari tebing. Ironisnya, aksi keji ini disebut sebagai “pelajaran” bagi sang anak. Ternyata, kekerasan serupa sudah dilakukan sebelumnya, sekitar seminggu sebelum kejadian, di lokasi yang sama. Aksi pertama itu sempat direkam pelaku menggunakan ponsel.

Proses Hukum
Polresta Cilacap telah menetapkan FA dan ibu korban, RI, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak yang mengatur kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Klaim: Anak di Cilacap tewas dianiaya rentenir setelah dijadikan jaminan utang oleh ibunya.

Fakta: Korban tewas akibat dianiaya oleh selingkuhan ibu kandungnya. Pelaku memang bekerja sebagai penagih utang, tetapi kasus ini tidak terkait dengan jaminan utang.

Rating: Disinformasi / Hoaks.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video dan narasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena dapat menyesatkan, menimbulkan kepanikan, dan memperkeruh suasana.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved