Sumber foto: website

Cari Ikan Pakai Bom, Nelayan di Pandeglang Ditangkap Polisi

Tanggal: 12 Agu 2024 08:59 wib.
Memancing ikan dengan cara yang merusak lingkungan merupakan tindakan ilegal yang harus ditindak tegas. Hal ini terbukti setelah Atma (54) warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan mencari ikan di perairan Labuan menggunakan bom.

Peristiwa ini terungkap saat Kapal Patroli XXIII-1013 melakukan Patroli Gabungan antara unit Gakkum dan Unit Patroli ke perairan Pulau Popole Labuan. Kapal Motor Tri Sukses I yang ditumpangi Atma terlihat membawa bom ikan, sebuah praktik yang sangat merusak ekosistem laut.

Penangkapan ini mendapat penjelasan dari Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, yang mengungkapkan bahwa tersangka Atma berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara terjun dari atas kapal ke laut. Salah satu plastik yang berisi bom ikan berhasil diamankan oleh petugas, meskipun upaya tersangka untuk membuang barang bukti telah dilakukan.

Usai penangkapan, KM Tri Sukses I beserta tersangka dan empat orang ABK diamankan ke Mako Satpolairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, Kasatpolairud Polres Pandeglang, AKP Bariman Sitompul mengungkapkan bahwa sebelum tertangkap tangan, Atma berangkat dari Lampung pada Selasa, 6 Agustus 2024, menggunakan Kapal KM Tri Sukses I bersama empat ABK menuju ke Perairan Labuan Pandeglang.

Pada pukul 03.00, sekitar pukul 21.00 Wib dilakukan operasi di perairan Labuan dan melakukan peledakan bom ikan sebanyak 2 kali, hasilnya ikan teri sebanyak 18 cekeng. Pada hari berikutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, dilakukan operasi kembali di sekitaran perairan Labuan dan melakukan peledakan sebanyak 1 kali dan hanya mendapatkan 3 cekeng. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan sumber daya alam laut.

Selanjutnya pada hari Jumat, pihak kepolisian  melakukan patroli dan berhasil mendapati nelayan membawa bom ikan dan langsung melakukan penangkapan. Upaya ini sebagai langkah tegas dalam menindak tindakan ilegal yang merugikan lingkungan dan merusak sumber daya alam perairan.

Atma akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 1 ayat (1) dan (3) menetapkan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara sebagai konsekuensi dari tindakannya yang merugikan lingkungan dan merusak ekosistem laut. Tindakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi nelayan lainnya untuk tidak menggunakan metode pencarian ikan yang merugikan lingkungan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved