Cara Pindah Jadi Warga Negara Asing
Tanggal: 10 Jul 2025 12:17 wib.
Mengubah status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) adalah sebuah keputusan besar yang melibatkan proses hukum dan administratif yang kompleks. Ini bukan sekadar memilih untuk tinggal di negara lain, melainkan sebuah pelepasan identitas kewarganegaraan lama dan pengikatan diri pada identitas kewarganegaraan baru. Setiap negara memiliki persyaratan dan prosedur yang unik untuk naturalisasi atau perolehan kewarganegaraan, sehingga prosesnya sangat bervariasi tergantung negara tujuan.
Memahami Konsep Kewarganegaraan Ganda dan Pelepasan WNI
Sebelum memulai proses menjadi WNA, penting untuk memahami posisi hukum Indonesia terhadap kewarganegaraan ganda. Pada prinsipnya, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal bagi warga negaranya yang dewasa. Artinya, seorang WNI dewasa yang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain akan secara otomatis kehilangan status WNI-nya. Pengecualian hanya berlaku bagi anak-anak dengan kondisi tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, yang mana mereka harus memilih kewarganegaraan saat mencapai usia tertentu. Oleh karena itu, bagi banyak orang dewasa, proses menjadi WNA seringkali berarti melepaskan status WNI secara resmi. Proses pelepasan ini biasanya melibatkan pengajuan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Jalur Umum Memperoleh Kewarganegaraan Asing
Ada beberapa jalur umum yang biasanya ditempuh untuk memperoleh kewarganegaraan asing, yang semuanya bergantung pada kebijakan imigrasi negara tujuan.
Pertama, naturalisasi melalui tempat tinggal (residency). Ini adalah jalur yang paling umum. Seseorang yang telah tinggal secara sah dan berkelanjutan di suatu negara sebagai penduduk tetap (pemegang permanent residency atau Green Card di AS, misalnya) selama jangka waktu tertentu, yang biasanya berkisar antara 3 hingga 10 tahun atau lebih, dapat mengajukan permohonan naturalisasi. Persyaratan lain seringkali mencakup penguasaan bahasa nasional negara tersebut, pengetahuan tentang sejarah dan budaya negara, serta catatan kriminal yang bersih. Proses ini melibatkan wawancara, tes, dan upacara sumpah setia.
Kedua, naturalisasi melalui perkawinan. Banyak negara menawarkan jalur percepatan naturalisasi bagi individu yang menikah dengan warga negaranya. Namun, persyaratan ini juga bervariasi. Seringkali diperlukan masa perkawinan tertentu dan bukti bahwa perkawinan itu sah dan tulus (bukan sekadar perkawinan palsu untuk tujuan imigrasi). Proses ini juga akan melibatkan pemeriksaan latar belakang dan potensi wawancara.
Ketiga, naturalisasi melalui investasi (Citizenship by Investment/CBI). Beberapa negara, terutama negara-negara kecil atau kepulauan, menawarkan program kewarganegaraan dengan imbalan investasi signifikan di negara tersebut. Investasi ini bisa berupa pembelian properti, obligasi pemerintah, atau sumbangan kepada dana pembangunan nasional. Program ini biasanya menarik bagi individu berpenghasilan tinggi karena prosesnya lebih cepat dan tidak selalu mensyaratkan domisili fisik dalam jangka waktu lama. Namun, biaya yang dikeluarkan sangat besar, bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan dolar AS.
Keempat, naturalisasi berdasarkan keturunan (descent). Beberapa negara memiliki undang-undang yang memungkinkan seseorang memperoleh kewarganegaraan jika salah satu atau kedua orang tua atau kakek neneknya adalah warga negara dari negara tersebut, terlepas dari tempat kelahiran orang tersebut. Ini adalah jalur yang lebih khusus dan bergantung pada hukum kewarganegaraan negara leluhur.
Proses dan Persyaratan Kunci
Terlepas dari jalur yang dipilih, ada beberapa persyaratan dan tahapan umum yang sering ditemui. Pengajuan aplikasi adalah langkah awal, diikuti dengan pengumpulan dokumen yang ekstensif, termasuk akta kelahiran, paspor, bukti tempat tinggal, bukti keuangan, dan catatan kriminal. Verifikasi dan pemeriksaan latar belakang akan dilakukan oleh otoritas imigrasi negara tujuan. Ini bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Tes bahasa dan pengetahuan sipil (tentang pemerintahan, sejarah, dan nilai-nilai negara tujuan) juga umum dilakukan. Jika aplikasi disetujui, langkah terakhir seringkali adalah upacara sumpah setia kepada negara baru. Setelah sumpah diucapkan, individu tersebut secara resmi menjadi WNA.
Selain itu, perlu diingat bahwa proses pelepasan WNI juga harus dilakukan. Pemerintah Indonesia memerlukan bukti bahwa seseorang telah memperoleh kewarganegaraan lain sebelum status WNI-nya dicabut. Proses ini juga melibatkan pengajuan dokumen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang Indonesia.
Pertimbangan Penting Sebelum Membuat Keputusan
Mengambil keputusan untuk menjadi WNA adalah langkah besar yang memerlukan pertimbangan matang. Ini berarti melepaskan hak dan kewajiban sebagai WNI, termasuk hak untuk memilih dan dipilih di Indonesia. Terdapat juga implikasi terkait warisan, properti di Indonesia, dan potensi pajak. Penyelidikan mendalam tentang hukum kewarganegaraan negara tujuan, konsekuensi pelepasan WNI, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik di negara tujuan sangat penting sebelum melangkah. Konsultasi dengan ahli hukum imigrasi dari kedua negara (Indonesia dan negara tujuan) sangat dianjurkan untuk memastikan semua prosedur dipahami dan dipenuhi dengan benar.