Cara Ganti Alamat KK 2025 Secara Gratis: Berlaku untuk Pindah Domisili di Dalam dan Luar Kabupaten
Tanggal: 1 Mei 2025 17:10 wib.
Tampang.com | Pindah tempat tinggal, baik di dalam kota maupun antarprovinsi, menuntut masyarakat untuk memperbarui dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK). Alamat yang tertera di KK perlu disesuaikan dengan domisili terbaru agar memudahkan pengurusan layanan publik seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sosial (bansos), hingga pendaftaran sekolah dan kuliah.
Jika tidak diperbarui, QR code pada KK dapat menjadi tidak aktif, sehingga menyulitkan validasi data oleh instansi terkait. Karena itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan layanan gratis untuk mengganti alamat KK bagi masyarakat yang mengalami perpindahan domisili.
Syarat Ganti Alamat KK 2025 Sesuai Jenis Perpindahan
Syarat dan proses penggantian alamat KK dibedakan berdasarkan apakah perpindahan terjadi di dalam kabupaten/kota yang sama atau lintas kabupaten/provinsi. Ketentuan ini mengacu pada Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil.
1. Syarat Ganti Alamat KK di Dalam Kabupaten/Kota yang Sama
Fotokopi KK
KTP
Kartu Identitas Anak (KIA)
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika menumpang, menyewa, atau tinggal di kontrakan)
2. Syarat Ganti Alamat KK ke Luar Kabupaten/Kota/Provinsi
Fotokopi KK
KTP dan KIA
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (untuk yang menumpang/kontrak)
Jika seluruh anggota keluarga belum berusia 17 tahun dan kepala keluarga tidak ikut pindah, perlu surat pernyataan wali atau pengganti kepala keluarga
Langkah-langkah Ganti Alamat KK 2025
A. Cara Ganti Alamat KK di Dalam Kabupaten/Kota
Datang ke kantor Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja.
Isi formulir F-1.03.
Serahkan dokumen pendukung seperti fotokopi KK dan surat pernyataan dari pemilik rumah (jika berlaku).
Dukcapil akan menerbitkan KK baru:
Jika seluruh keluarga pindah → nomor KK tetap
Jika kepala keluarga tidak pindah → nomor KK tetap
Jika kepala keluarga pindah → nomor KK baru untuk anggota keluarga yang tertinggal
Jika tidak ada anggota keluarga yang memenuhi syarat sebagai kepala keluarga, akan ditumpangkan ke KK lain
KTP dan KIA lama dimusnahkan dan diganti dengan yang baru sesuai alamat.
B. Cara Ganti Alamat KK ke Luar Kabupaten/Kota/Provinsi
Datangi kantor Dukcapil asal dan serahkan:
Fotokopi KK
KTP dan KIA
SKPWNI (akan diterbitkan oleh Dukcapil asal)
Jika kepala keluarga tidak pindah, nomor KK tetap. Jika kepala keluarga pindah, nomor KK baru diterbitkan.
Untuk keluarga berisi anak di bawah 17 tahun tanpa wali dewasa, perlu surat pernyataan dari wali atau anggota keluarga lain yang bersedia menjadi kepala keluarga.
Setelah SKPWNI diterima, datang ke kantor Dukcapil tujuan dengan membawa:
SKPWNI
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
KTP dan KIA lama
Formulir F-1.03 dan fotokopi KK
Jika SKPWNI belum ada, kantor Dukcapil tujuan bisa membantu menghubungi Dukcapil asal melalui sistem elektronik untuk pengurusan data.
Dukcapil tujuan akan menerbitkan KK, KTP, dan KIA dengan alamat baru, dan memusnahkan dokumen lama.
Kesimpulan: Pentingnya Tertib Administrasi Domisili
Memperbarui alamat dalam KK sangat penting untuk memastikan data kependudukan tetap valid dan tidak menghambat akses terhadap berbagai layanan publik. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis jika dilakukan melalui Dukcapil sesuai prosedur resmi.
Jadi, pastikan untuk segera mengurus perubahan alamat setelah pindah domisili agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.