Cara dan Syarat Buat Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi Dukcapil

Tanggal: 19 Jun 2025 22:49 wib.
Setelah kelahiran si kecil, penting bagi para orang tua untuk segera mengurus akta kelahiran anak mereka. Pengurusan dokumen ini sangat krusial, dan sebaiknya dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 60 hari setelah anak lahir. Melalui artikel ini, mari kita bahas langkah-langkah serta syarat yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran secara online menggunakan aplikasi Dukcapil.

Menyiapkan dokumen akta kelahiran tidak hanya penting untuk memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga berfungsi sebagai bukti resmi kelahiran anak. Menurut informasi dari Jakarta.go.id, akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat informasi kelahiran seorang anak, dan menjadi bagian dari catatan resmi negara. Keberadaan akta ini sangat penting, karena akan membantu anak dalam mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak untuk memilih.

Pembuatan akta kelahiran diatur berdasarkan UU No 24 tahun 2013 mengenai perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di Jakarta, pengurusan akta kelahiran menjadi tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta. Akta kelahiran bisa dibuat di kantor kelurahan di setiap domisili. Proses pembuatan akta kelahiran juga tidak memerlukan biaya alias gratis, dan durasinya berkisar antara 15 menit hingga satu hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen yang diajukan.

Untuk memudahkan dalam pengurusan akta kelahiran, berikut adalah dokumen-dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan:

1. Salinan surat keterangan kelahiran dari puskesmas, rumah sakit, atau penolong kelahiran.
  
2. Salinan buku nikah atau kutipan akta perkawinan sebagai bukti sah hubungan suami istri.
  
3. Salinan kartu keluarga.
  
4. Berita acara dari kepolisian untuk anak yang orang tuanya tidak diketahui.
  
5. Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika tidak ada salah satu dokumen yang diperlukan.

Setelah semua dokumen siap, tahap selanjutnya adalah mengikuti alur pengajuan akta kelahiran. Pertama, Bunda harus pergi ke kantor kelurahan setempat, mengambil nomor antrean, dan menyerahkan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan. Setelah itu, jika semua data sudah dilengkapi, akta kelahiran dapat diambil sesuai prosedur yang berlaku.

Namun,  yang lebih memilih untuk melakukan pengajuan secara online, saat ini sudah ada aplikasi yang memudahkan proses tersebut, yaitu aplikasi Alpukat Betawi untuk warga Jakarta. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan akta kelahiran secara online dengan aplikasi tersebut:

1. Buka aplikasi Alpukat Betawi dan pilih menu Akta Kelahiran.
  
2. Klik pada opsi untuk menambah permohonan dan isi semua form yang diperlukan.
  
3. Lengkapi nomor kontak yang bisa dihubungi untuk keperluan konfirmasi.
  
4. Upload dokumen yang dibutuhkan sesuai instruksi, seperti surat kelahiran, kartu keluarga, dan SPTJM.
  
5. Pilih lokasi dan tanggal untuk pengambilan akta kelahiran.
  
6. Setelah semua dokumen terunggah dan permohonan selesai, unduh surat permohonan sebagai bukti pengajuan.

Setelah submit,  hanya perlu menunggu proses hingga akta kelahiran selesai dicetak. Selama menunggu, bisa memantau perkembangan status permohonan melalui aplikasi. Jika akta kelahiran sudah selesai, akan mendapatkan notifikasi melalui nomor yang telah didaftarkan dalam formulir.

Dengan adanya layanan pembuatan akta kelahiran secara online melalui aplikasi Dukcapil, diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pengurusan akta kelahiran bagi orang tua. Hal ini tentunya memberikan kenyamanan dan efisiensi lebih dalam memenuhi kebutuhan administrasi anak mereka.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved