Sumber foto: iStock

Cara Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP dari Aplikasi di HP, Simak!

Tanggal: 12 Nov 2024 11:49 wib.
Masyarakat Indonesia kini dapat mengecek secara mandiri apakah termasuk sebagai penerima program bantuan sosial (bansos) melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP). NIK merupakan data diri berupa 16 digit angka yang ada di KTP setiap warga Indonesia.

Melalui aplikasi "Cek Bansos", yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diunduh pengguna Android di Google Play Store, pengecekan tersebut dapat dilakukan. Di bawah ini akan dijelaskan langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi ini:

1. Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store dengan mencari "Cek Bansos" di kolom pencarian. Setelah itu, akan muncul Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI.

2. Kemudian, buka aplikasi dan akan muncul permintaan untuk akses lokasi. Pengguna dapat memilih "Izinkan ketika menggunakan aplikasi" atau "Izinkan hanya saat ini".

3. Setelah itu, pengguna akan diminta untuk mengisi kolom username dan password. Jika sudah memiliki akun, pengguna dapat langsung login. Namun, jika belum memiliki akun, pengguna dapat memilih "Buat Akun Baru" pada bagian bawah.

4. Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom yang diminta, antara lain Nomor Kartu Keluarga, NIK, Nama lengkap sesuai KTP, Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan/desa, Alamat sesuai KTP, RT dan RW, Nomor Ponsel, Alamat e-mail, Username, Password, serta melampirkan swafoto dan foto KTP.

5. Setelah mengisi semua kolom, klik 'Buat Akun Baru'.

6. Ketika semua data sudah terisi dengan benar, maka akun akan otomatis dibuat.

7. Jika diminta verifikasi email, pengguna dapat cek kotak masuk e-mail yang didaftarkan untuk melanjutkan tahapan tersebut.

8. Buka 'Profil' untuk mengetahui status penerima bansos.

Dengan menggunakan aplikasi "Cek Bansos", pengguna akan mendapatkan informasi terkait jenis bantuan yang diberikan, serta profil keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.

Selain dapat menggunakan aplikasi, pengecekan secara online juga dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna hanya perlu memasukkan wilayah tinggal penerima manfaat, mulai dari Provinsi hingga Desa, serta nama lengkap. Setelah memasukkan huruf kode yang ditampilkan, pengguna dapat klik "Cari Data".

Sistem secara otomatis akan mencari nama berdasarkan data yang dimasukkan. Jika terdaftar sebagai penerima bansos, akan muncul tabel berisi data bantuan yang diterima. Namun, bagi yang belum terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.

Bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada penerima manfaat masih akan terus dialokasikan hingga akhir tahun 2024. Bantuan tersebut antara lain adalah bantuan pangan berupa 10 kilogram beras, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar.

Pemerintah telah menegaskan bahwa bantuan pangan beras 10 kilogram tersebut akan terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat hingga bulan akhir 2024. Persyaratan untuk menjadi penerima bantuan pangan tersebut antara lain adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Keluarga dan Tanda - Penduduk yang masih berlaku, tergolong dalam penduduk miskin, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pendaftaran Kemensos.

Selain itu, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan diteruskan pada tahun 2024 dengan pembagian secara bertahap, yaitu 4 tahap dalam satu tahun. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang kondisi sosial ekonominya termasuk dalam 25% terendah di daerah pelaksanaan. Meskipun namanya BPNT, bantuan tersebut tetap diterima dalam bentuk uang dengan jumlah yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.

Program Indonesia Pintar yang ditujukan untuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK juga dipastikan akan berlanjut pada tahun 2024. Alokasi dana PIP untuk siswa jenjang SMA/SMK meningkat dari Rp1 juta pada tahun 2023, menjadi Rp1,8 juta pada tahun ini.

Dengan adanya teknologi aplikasi dan situs resmi untuk pengecekan penerima bansos, diharapkan proses penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan efisien. Masyarakat di harapkan dapat memanfaatkan teknologi ini untuk memperoleh informasi mengenai bantuan sosial yang mereka terima dengan lebih cepat dan akurat.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved