Cabuli Anak Tiri, Oknum PNS Inspektorat Dibekuk Polda Lampung
Tanggal: 22 Des 2024 17:30 wib.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkulu telah ditangkap Polda Lampung karena diduga mencabuli anak tirinya. Insiden tersebut terjadi di Jati Agung, Lampung Selatan, pada Senin (25/11/2024).
Pelaku yang diketahui bernama Nurohim (44), merupakan warga Penurunan, Ratu Samban, Kota Bengkulu, dan bekerja sebagai PNS di Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah hotel di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Kamis (19/12).
"Pelaku berpindah-pindah lokasi, namun kami menerima informasi bahwa dia berada di Tanjung Pinang. Kami bekerja sama dengan Polres Tanjung Pinang dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Pahala dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12).
Pahala menjelaskan bahwa Nurohim merupakan pasangan sah dari ibu korban, dimana keduanya baru menikah sekitar 2 bulan sebelum peristiwa tersebut terjadi.
"Tersangka Nurohim adalah seorang PNS di Bengkulu. Ia berkenalan dengan ibu korban dan mereka resmi menikah sekitar 2 bulan yang lalu," kata Pahala.
Dirreskrimum Polda Lampung juga memberikan kronologi kejadian, dimana tindak asusila terjadi ketika ibu korban meminta pelaku untuk mengantarkan anak tirinya yang berinisial A (12) ke sekolah pada Senin (25/11).
"Ibu korban meminta pelaku untuk mengantarkan anaknya ke sekolah, namun dalam perjalanan itu, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ungkap Pahala.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan insiden tersebut kepada ibunya. Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian pada Senin (9/12).
"Terdapat ancaman-ancaman yang membuat korban ragu untuk melaporkan insiden tersebut, namun akhirnya ia memberanikan diri untuk memberitahukan kepada ibunya," jelas Pahala.
Selain berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah korban dan mobil Toyota Calya berwarna hitam.
Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan pencabulan terhadap anak adalah sebuah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas demi melindungi hak-hak anak. Dalam kasus ini, tindakan pelaku yang seharusnya menjadi pelindung malah melakukan tindakan yang merugikan korban. Perlu adanya penyelidikan mendalam untuk memastikan bahwa tidak ada lagi korban lain yang menjadi target perilaku menyimpang pelaku tersebut.
Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, kasus-kasus seperti ini dapat dicegah dan membuat pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan serupa. Selain itu, perlu adanya upaya pencegahan yang lebih proaktif, baik dari keluarga, sekolah, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Keamanan dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab semua pihak, dan tidak boleh ada celah untuk tindakan kejahatan terhadap mereka.