Buwas Akan Temui Jokowi, Protes Kebijakan Hapus Pramuka di Sekolah
Tanggal: 27 Apr 2024 17:55 wib.
Ketua Kwarnas Pramuka, Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso, akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan penolakan terhadap kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pramuka telah mengambil sikap penolakan ini dalam pertemuan yang berlangsung pada 24-26 April 2024.
Budi Waseso menyatakan bahwa semua pimpinan 34 Kwarda Pramuka di seluruh provinsi di Indonesia secara aklamasi menolak Permendikbud N0.12 Tahun 2024. Mereka juga telah menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbud Ristek untuk segera mencabut peraturan menteri tersebut.
Dalam sambutannya saat Rakernas Pramuka 2024 di Jakarta, Budi Waseso juga menyampaikan kecurigaan atas adanya indikasi tertentu dalam kebijakan Mendikbud tersebut, yang dianggap dilakukan secara halus dan tersistematis. Menurutnya, kegiatan Pramuka masih sangat dibutuhkan sebagai kegiatan wajib di sekolah, terutama untuk mengatasi berbagai permasalahan seperti praktek bullying, kasus narkoba, pornografi, dan tawuran di lingkungan sekolah.
Budi Waseso juga menegaskan bahwa keberadaan Permendikbud tersebut justru dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini yang telah mengalami penurunan moral, nilai-nilai budaya, kedisiplinan, nasionalisme, serta cinta tanah air. Pernyataan sikap juga telah ditandatangani oleh 34 kwarda dari seluruh provinsi Indonesia, yang menegaskan beberapa poin penting terkait keberadaan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Mereka pertama-tama menekankan bahwa pendidikan karakter bangsa harus dimulai dari generasi muda, terutama peserta didik di sekolah dasar dan menengah. Selain itu, pembentukan karakter bangsa dianggap sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional, sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pimpinan Kwarnas dan ketua Kwarda se-Indonesia juga mengusulkan kepada Mendikbud Ristek untuk merevisi peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib, sebagaimana yang telah diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang menjadikan kegiatan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah.
Dukungan terhadap keberadaan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah tidak hanya datang dari internal Pramuka, tetapi juga dari berbagai pihak yang menyadari peran penting kegiatan tersebut dalam pembentukan karakter peserta didik. Keberadaan Pramuka diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh generasi muda saat ini, seperti penurunan moral, nilai-nilai budaya yang rapuh, kurangnya kedisiplinan, serta lemahnya rasa nasionalisme dan cinta tanah air.
Berbagai data menunjukkan bahwa keberadaan Pramuka memiliki kontribusi positif dalam pembentukan karakter bangsa. Melalui kegiatan Pramuka, peserta didik diajarkan nilai-nilai kepemimpinan, kemandirian, kerja sama, keberanian, dan kejujuran. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan karakter yang menjadi fokus utama pembangunan pendidikan nasional. Selain itu, Pramuka juga memainkan peran penting dalam membentuk sikap disiplin, tanggung jawab, serta rasa cinta tanah air dan lingkungan.
Selain itu, keberadaan Pramuka juga dapat membantu mengurangi berbagai perilaku negatif yang semakin merajalela di kalangan peserta didik, seperti kasus narkoba, pornografi, perkelahian, dan tawuran. Pramuka dapat menjadi wadah untuk menjauhkan peserta didik dari perilaku-perilaku negatif tersebut dan membimbing mereka ke arah yang lebih positif dan produktif.
Diharapkan j bahwa pemerintah dapat membuka ruang dialog yang konstruktif untuk menemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, terutama dalam upaya pembentukan karakter bangsa melalui kegiatan Pramuka.