Buruh Keluhkan Sistem Outsourcing, Prabowo Janjikan Penghapusan
Tanggal: 2 Mei 2025 08:10 wib.
Tampang.com | Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) pada Kamis (1/5/2025), banyak pekerja mengungkapkan keluh kesah mereka terkait sistem outsourcing yang mereka nilai menghambat kesempatan untuk menjadi karyawan tetap. Rini (53), anggota serikat buruh perusahaan Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTTM), mengatakan bahwa selama sistem outsourcing masih berlaku, sulit bagi pekerja untuk memperoleh status karyawan tetap.
“Selagi masih ada outsourcing, itu kayaknya sulit untuk jadi karyawan tetap,” ujar Rini.
Karyawan Kontrak Terancam Kehilangan Pekerjaan
Serikat buruh lainnya, Winarti (43), turut merasakan kekhawatirannya terhadap generasi muda yang sering kali terjebak dalam ketidakpastian kontrak. Menurut Winarti, para pekerja muda lebih sering dihadapkan pada risiko kontrak yang tidak diperpanjang, terutama jika mereka dinilai tidak cukup kompeten oleh perusahaan.
“Iya, kasihan generasi muda jadi korban outsourcing,” ungkap Winarti. “Status karyawan tetap hanya bisa diperoleh kalau pekerja itu memiliki kompetensi yang baik. Tapi, biasanya begitu kontrak habis, perusahaan akan mencari pekerja baru.”
Prabowo Berjanji Hapus Outsourcing
Dalam pidatonya yang mengesankan, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan komitmennya untuk menghapus praktik outsourcing yang dianggap merugikan buruh. Prabowo berjanji akan berupaya secepat mungkin menghilangkan sistem tersebut, yang telah menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja.
“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional untuk mempelajari bagaimana caranya kita bisa, kalau tidak segera, tetapi secepatnya menghapus outsourcing,” kata Prabowo.
Janji Lain dari Presiden Prabowo
Selain penghapusan outsourcing, Presiden Prabowo juga menyampaikan beberapa janji lainnya dalam peringatan Hari Buruh. Ia berkomitmen untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang akan memberikan masukan langsung terkait regulasi ketenagakerjaan. Selain itu, Prabowo juga berencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), serta segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRRT).
Tak hanya itu, Presiden juga menyatakan akan segera merancang undang-undang yang melindungi pekerja di sektor kelautan dan perikanan, serta mendukung pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.