Buronan Filipina Kasus Scamming Ditangkap di Bali
Tanggal: 26 Nov 2024 22:34 wib.
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP), di Bali. Hector menjadi buronan Philippine National Police (PNP) atas dugaan kejahatan scamming dan aktivitas ilegal di kasino. Penangkapannya merupakan hasil kerja sama lintas negara yang melibatkan Interpol dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia. Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa Hector masuk dalam daftar buronan internasional berdasarkan Red Notice nomor A12496/10-2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024.
Menurut Godam, informasi keberadaan Hector di Indonesia diterima pada 31 Oktober 2024 dari National Bureau of Investigation (NBI) Filipina. Berdasarkan data imigrasi, Hector diketahui tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 10 Oktober 2024. Seiring dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk memonitor pergerakan Hector di Indonesia. Akhirnya, pada 9 November 2024, Hector terdeteksi akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun keberangkatannya berhasil ditunda dan dia langsung diamankan.
Setelah ditangkap, Hector dipindahkan ke Jakarta untuk mempermudah koordinasi dengan Interpol, NCB, dan Kedutaan Besar Filipina. Pemerintah Filipina kemudian secara resmi meminta pemulangan Hector melalui Bureau of Immigration Philippines dan atase polisi Kedutaan Filipina. Proses pemulangan Hector ini akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 Ayat (3).
"Ini adalah salah satu dari sekian kasus serupa yang kami tangani. Kami selalu bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait dalam menangani buronan internasional yang berada di Indonesia," tambah Godam.
Pada kesempatan yang sama, Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, mengatakan bahwa HAP merupakan pelaku berbagai kejahatan termasuk scamming dan kasino. Meski tidak menjelaskan detail perihal tindak pidana yang dilakukan oleh Hector, Brigjen Untung Widyatmoko memastikan bahwa Hector akan dipulangkan pada Kamis, 27 November 2024. Proses pemulangan ini dilakukan dengan pengawalan dari Philippine National Police.
Kehadiran buronan internasional di Indonesia menandakan urgensi dari keberadaan Interpol dan kerja sama antarnegara dalam penanganan tindak kriminal yang melintasi batas negara. Dalam konteks ini, penangkapan Hector Aldwin Pantollana menunjukkan bahwa Indonesia terus berkomitmen dalam mendukung upaya internasional melawan kejahatan lintas negara.
Selain itu, penangkapan buronan internasional ini juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri dan bersembunyi di wilayah negara ini. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya secara internal bekerja keras untuk menegakkan hukum, tetapi juga secara eksternal bekerja sama dengan negara lain dalam memerangi kejahatan lintas negara.
Hal ini juga menekankan pentingnya peran dari lembaga keamanan dan penegakan hukum Indonesia seperti Kepolisian dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kerja sama yang baik dengan Interpol dan lembaga penegak hukum dari negara lain juga menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Penangkapan Hector Aldwin Pantollana di Bali adalah sebuah contoh nyata dari kerja sama antarnegara dalam menangani kejahatan internasional. Ini juga menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara anggota Interpol berkomitmen penuh dalam mendukung upaya internasional untuk memerangi kejahatan lintas negara.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kerja sama lintas negara dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang. Keberhasilan dalam penangkapan Hector Aldwin Pantollana juga menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum lintas negara akan terus didorong untuk mencapai keadilan bagi semua.