Bupati Bengkulu Tengah Tegas: Larangan Gratifikasi dan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Tanggal: 27 Mar 2025 12:09 wib.
Tampang.com | Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penerimaan gratifikasi serta penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan.
1. Empat Poin Utama dalam SE
Dalam keterangannya, Rachmat Riyanto menegaskan bahwa SE ini berisi empat poin penting, salah satunya adalah menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada empat poin dalam SE itu. Pertama, menolak dengan tegas segala bentuk gratifikasi, baik yang berhubungan dengan jabatan maupun yang bertentangan dengan tugas," ujarnya.
2. Larangan ASN Memberikan atau Menerima THR
Selain larangan gratifikasi, ASN juga dilarang memberikan atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan ini berlaku bagi individu maupun institusi yang terkait dengan pemerintahan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari potensi tindak pidana korupsi serta mencegah adanya kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
3. Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik
Salah satu poin yang juga ditekankan dalam SE ini adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. ASN diwajibkan menggunakan kendaraan pribadi jika ingin pulang ke kampung halaman.
"Termasuk larangan menggunakan mobil dinas dan motor dinas untuk mudik. Mudik gunakan kendaraan pribadi," tegas Rachmat.
Larangan ini bukan hanya berlaku di Bengkulu Tengah, tetapi juga telah diterapkan di beberapa daerah lain untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan.
4. Aturan Juga Berlaku untuk Kepala Desa
Tidak hanya ASN, aturan ini juga berlaku bagi para kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka dilarang menerima atau memberikan THR, hadiah, atau bentuk gratifikasi lainnya kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pejabat pemerintahan.
"SE ini juga berlaku untuk para kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah," tambahnya.
Kesimpulan
Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk menjaga profesionalisme ASN dan pejabat pemerintahan. Larangan gratifikasi serta penggunaan kendaraan dinas diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan fasilitas negara dan memastikan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan adanya aturan ini, ASN dan kepala desa diharapkan dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan serta menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas.