Buntut Kelakuan Gus Miftah, DPR Minta Kemenag Sertifikasi Juru Dakwah
Tanggal: 6 Des 2024 21:30 wib.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan menyusul viralnya kelakuan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang mengolok-olok pedagang es teh, Sunhaji.
Dalam pandangannya, Maman menjelaskan bahwa kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es oleh juru dakwah perlu dijadikan pembelajaran bagi masyarakat. Sebagaimana disampaikan pada Rabu (4/12/2024), Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah. Menurut Maman, sertifikasi perlu dilakukan agar materi dakwah tidak keluar dari nilai keagamaan. Apalagi, tindakan yang dilakukan Gus Miftah bukanlah cerminan dari seorang juru dakwah.
Menurut Maman, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan dakwah. Pertama, semua juru dakwah diharapkan memiliki pengetahuan mendalam terhadap sumber-sumber nilai keagamaan seperti Quran, Hadist, dan sumber-sumber klasik. Sehingga, tema-tema pokok dalam keagamaan harus ada dalam setiap ceramah yang disampaikan. Tidak boleh ada bahasa kotor atau candaan yang mengolok-olok orang lain saat berdakwah. Tema yang dibawakan juga harus merujuk pada sumber agama, seperti kesederhanaan atau nilai-nilai keagamaan lainnya.
Maman juga menekankan bahwa Kementerian Agama dan masyarakat harus menjalankan peran sebagai pengawas agar juru dakwah tidak melanggar aturan. Jika ada pelanggaran, perlu adanya sanksi atau surat teguran.
Selain itu, perlu adanya pelatihan bagi juru dakwah sebelum mendapatkan sertifikasi dari Kemenag. Ini bertujuan agar mereka benar-benar memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan. Tujuan utamanya adalah agar ajaran agama yang luhur tidak dicemari oleh cara dakwah yang bersifat negatif.
Kelakuan Gus Miftah yang mengolok-olok penjual es teh saat sedang berdakwah telah menimbulkan kontroversi besar. Sikap Gus Miftah pun menuai kritik tajam dari masyarakat. Meskipun akhirnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan itu meminta maaf.
DPR memandang bahwa kasus ini menunjukkan perlunya tindakan nyata untuk memastikan bahwa dakwah yang disampaikan oleh para pendakwah merupakan cerminan dari ajaran agama yang sebenarnya. Sehingga, langkah-langkah seperti sertifikasi, pengawasan, sanksi, dan pelatihan bagi para juru dakwah menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Akan tetapi, implementasi dari upaya-upaya tersebut juga perlu memperhatikan berbagai aspek, seperti kualitas sertifikasi dan pelatihan yang diselenggarakan, mekanisme pengawasan yang efektif, serta penegakan sanksi yang konsisten. Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar dakwah di Indonesia dapat memberikan dampak positif dalam masyarakat dan tidak menimbulkan kontroversi atau bahkan konflik.
Seiring dengan peran penting juru dakwah dalam menyebarluaskan ajaran agama, DPR memandang bahwa upaya meningkatkan kualitas dan standar profesi juru dakwah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder terkait. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi dakwah yang berkualitas dan positif bagi masyarakat.
Selain itu, pada tingkat individu, pendakwah juga perlu memahami betul tanggung jawab sosial mereka sebagai pembawa ajaran agama. Sikap dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pendakwah juga akan memberikan dampak besar terhadap pandangan masyarakat terhadap ajaran agama yang dianutnya. Sehingga, kesadaran akan pentingnya mengikuti standar etika dan tata krama baik dalam tindakan maupun perkataan menjadi sangat penting.
Kesadaran akan pentingnya tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai agama, keadaban, dan etika juga harus diimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan seorang juru dakwah. Sehingga, dakwah yang disampaikan dapat diapresiasi oleh masyarakat sebagai sesuatu yang positif dan dapat memberikan nilai tambah bagi kehidupan beragama dan sosial.
Maka dari itu, peran Kementerian Agama dan DPR dalam memastikan kualitas dan standar profesi para juru dakwah harus diwujudkan melalui langkah konkret seperti sertifikasi, pelatihan, pengawasan, dan penegakan sanksi. Hal ini tidak hanya akan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dakwah yang keluar dari nilai-nilai agama, melainkan juga akan memberikan dorongan bagi para juru dakwah untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam menyebarkan ajaran agama. Dalam hal ini, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan upaya untuk menciptakan dakwah yang bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.