Buntut Kasus Kopi Sianida, Pengacara Sebut Jessica Wongso Trauma Tawarkan Minum-Makanan ke Orang Lain
Tanggal: 15 Sep 2024 08:04 wib.
Kuasa hukum terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan bahwa kliennya itu trauma untuk menawarkan minuman hingga makanan kepada orang lain.
Diketahui, dalam kasus tersebut wanita bernama Wayan Mirna Salihin tewas usai meminum kopi yang sudah dicampur dengan racun sianida. Otto mengungkapkan, dirinya pernah bertanya kepada Jessica tentang hal yang baru dihidupnya pasca menjalani bebas bersyarat dan keluar dari rumah tahanan (rutan).
Saat itu, kata Otto, Jessica menjawab kalau dirinya tak mau lagi menwarkan minum kepada siapapun. Apalagi menawarkan kopi kepada orang lain.
"Saya juga tanya dia (Jessica), 'apa yang baru dari hidupmu?', saya bilang. 'Hidup saya yang baru hanya satu, saya tidak mau lagi nawarkan minuman apapun, apalagi kopi kepada orang lain,' katanya," kata Otto kepada wartawan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). "'Apalagi kopi, menawarkan minuman, makanan, saya tidak mau', dia bilang," sambung dia.
Otto berkata, kasus itu meninggalkan trauma bagi Jessica. Saat pertemuan, lanjut Otto, Jessica tak mau menawarkan apapun kepada orang lain. "Dan betul udah berapa kali kita ke sana (rumah Jessica) juga dia nggak mau nawarin. Jadi trauma dia, trauma dia. Dia bilang saya nggak mau nawarin apapun, biar makanan, minuman, apalagi kopi. Jadi saya nggak mau nawarin lagi," ungkap dia.
Di sisi lain, Otto menjelaskan tujuan Jessica masih melakukan peninjauan kembali. Dia memastikan, perihal itu memang keinginan Jessica secara pribadi.
"Kita diskusikan juga sama dia, ngapain lagi PK, kan gitu. Tapi dia mengatakan, 'om kalau saya enggak PK, walaupun mungkin masyarakat ada yang mengatakan saya tidak bersalah, tapi kan saya tetap orang yang bersalah, membunuh'," ucap dia.
"Dalam karirnya dia kan dia dinyatakan tetap sebagai pembunuh. Itu yang sulit. Jadi kita coba lah apakah masih memungkinkan atau tidak. Kalau tidak kita coba, kita tidak tahu, harus kita berusaha," jelasnya.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongsong terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Ia bebas bersyarat usai delapan tahun mendekam di penjara dalam kasus tersebut.
Dari pernyataan Otto Hasibuan, dapat disimpulkan bahwa Jessica Wongso mengalami dampak psikologis yang sangat berat atas tragedi yang menimpa dirinya dan Wayan Mirna Salihin. Hal ini juga dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan pemulihan bagi narapidana yang telah menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukan. Dukungan dan pemahaman yang lebih baik terhadap dampak psikologis dari kasus kriminal sangat penting untuk membantu proses pemulihan mereka setelah masa hukuman berakhir.