BRIN Sebut 200 Pulau Telah Dijual, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal: 1 Agu 2024 08:24 wib.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini mengungkapkan data bahwa ada lebih dari 200 pulau yang telah diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Keprihatinan akan hal ini juga diungkap oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kusdiantoro.
Kusdiantoro menyatakan keheranannya atas isu penjualan 200 pulau ke sektor swasta. "Saya kurang tahu memang soal isu itu. Semuanya terdata, dan kita sudah memiliki lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi. Jadi 200 pulau, saya tidak mengerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini sudah terdaftar PBB," katanya di Gedung Mina Bahari, Jakarta, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Lebih lanjut, Kusdiantoro menegaskan bahwa KKP tidak terlibat dalam penjualan pulau. "Kami tidak ada terkait dengan penjualan pulau, tidak ada, karena dalam Peraturan Menteri KP (Kelautan dan Perikanan), kami sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," tambahnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, KKP hanya memiliki wewenang mengatur pulau yang berukuran kurang dari 100 kilometer persegi. Kusdiantoro juga menjelaskan bahwa sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil juga harus memperoleh izin dari pemerintah pusat. "Apalagi untuk Penanaman Modal Asing (PMA), izinnya harus dari pusat, jadi tidak mungkin melakukan penjualan pulau secara legal ya, karena izin itu dari pusat untuk yang di bawah 100 kilometer persegi," jelasnya.
Namun, BRIN telah mengungkap bahwa pulau-pulau tersebut telah diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia, dengan jumlah terbesar terjadi di DKI Jakarta dan Maluku Utara.
Menurut Kusdiantoro, untuk pemanfaatan pulau yang berukuran 100 kilometer persegi, sebanyak 70 persen bagian pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau, sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30 persen. "Jadi dampaknya sudah kita mitigasi semaksimal mungkin," ungkapnya.
Sementara untuk pulau yang berukuran di atas 100-2000 kilometer persegi, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, tapi izinnya berada di tangan pemerintah daerah.
Kusdiantoro juga menjelaskan bahwa investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, sementara investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga kerentanan pulau-pulau yang berada di Indonesia.
Terkait investasi asing, pemerintah baru-baru ini memberikan izin Penanaman Modal Asing (PMA) untuk 22 pulau. Rincian PMA terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi, seperti wisata bahari, tiga pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang digunakan untuk kawasan industri terintegrasi.
Kusdiantoro juga menegaskan bahwa pemanfaatan untuk 22 pulau tersebut sudah dicermati secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 kilometer persegi. Saat ini, sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama dan didaftarkan ke PBB. Menurut dia, 99,25 persen pulau di Indonesia telah dibakukan namanya.