Sumber foto: Google

BPOM Tarik Takjil Berformalin dan Boraks, Pedagang Diminta Lebih Hati-Hati

Tanggal: 22 Mar 2025 14:28 wib.
Tampang.com | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengujian terhadap ribuan sampel takjil atau makanan siap saji untuk berbuka puasa selama periode 24 Februari hingga 19 Maret 2025. Dari total 4.958 sampel yang diuji, ditemukan 1,94 persen atau 96 sampel masih mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan rhodamin B.

Hasil uji menunjukkan bahwa dari 96 sampel tak layak konsumsi tersebut:



49 sampel mengandung formalin


24 sampel positif boraks


23 sampel terkontaminasi rhodamin B (zat pewarna tekstil berbahaya)



Meskipun mayoritas sampel atau sekitar 98,06 persen memenuhi standar keamanan pangan, BPOM tetap mengambil tindakan tegas dengan menarik makanan yang mengandung zat berbahaya dari peredaran.

BPOM Pastikan Takjil Berbahaya Sudah Ditarik

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memastikan bahwa makanan yang mengandung bahan berbahaya tersebut sudah tidak beredar lagi di pasaran. “Ada yang mengandung formalin, ada yang mengandung boraks. Tapi jumlahnya kecil dan semuanya sudah ditarik dari peredaran. Sekarang sudah aman," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa BPOM tidak akan segan-segan menyita dan menindak para pelaku usaha yang tetap nekat menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam makanan.

Pedagang dan Konsumen Diminta Lebih Waspada

Taruna Ikrar mengimbau agar para penjual takjil lebih memperhatikan keamanan pangan dan tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam produknya. Ia juga meminta masyarakat lebih cermat dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi.

Selain itu, ia mengingatkan pengusaha agar tidak menjual hampers Lebaran berisi makanan kedaluwarsa atau ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM tak segan mengambil tindakan tegas dengan menyita produk yang tidak memenuhi standar.

Sanksi Tegas untuk Pedagang Nakal

BPOM berpegang pada dua undang-undang dalam menindak pelanggaran keamanan pangan, yaitu:



UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 dan 436)


UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan



Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang terbukti menjual makanan berbahaya dapat dikenakan denda hingga Rp 5 miliar atau hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kami adalah lembaga negara yang harus menjalankan undang-undang dengan tegas. Oleh karena itu, pelaku yang melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ikrar.

Kesimpulan: Pentingnya Kesadaran Akan Keamanan Pangan

Dengan masih adanya makanan berbahaya yang ditemukan di pasaran, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan, terutama selama bulan Ramadan. Pengawasan dari BPOM terus dilakukan untuk memastikan takjil yang dikonsumsi aman dan bebas dari zat berbahaya.

Sebagai konsumen, kita juga harus lebih teliti dalam membeli makanan dan menghindari produk yang terlihat mencurigakan. Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama, dan kesadaran akan bahaya bahan tambahan berbahaya sangat penting demi menjaga kesehatan keluarga.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved