BPOM Menarik 73 Jajanan China di RI, Banyak Anak SD Keracunan
Tanggal: 4 Nov 2024 06:22 wib.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan penarikan jajanan La Tiao asal China dari pasaran. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, dan Riau. Para korban mayoritas adalah anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar (SD). Diketahui bahwa jajanan tersebut biasanya didapatkan sebagai oleh-oleh atau bawaan langsung dari China.
Melalui uji laboratorium, ditemukan bahwa empat jenis jajanan La Tiao mengandung bakteri bacillus cereus, yang dapat memicu keluhan seperti mual, diare, muntah, hingga sesak napas karena cemaran yang ditimbulkannya. Jenis jajanan La Tiao yang terdeteksi mengandung bakteri bacillus cereus antara lain Candy Joy Latiao, Luvmi Hot Spicy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI, menyatakan bahwa untuk indakan pencegahan, pihaknya akan menarik sementara 73 produk La Tiao yang terdaftar di BPOM RI hingga kepastian keamanan produk tersebut dijamin.
"Sebaiknya kalau dia bawa tentengan dari luar negeri, jajanan cemilan La Tiao, dibuang saja, jangan dimakan, bila dimakan masih ada risiko terjadi seperti di 7 lokasi KLB keracunan pangan," ungkap Taruna dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari detikNews pada Sabtu (2/11/2024).
Taruna juga mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan keracunan pangan yang diduga akibat konsumsi jajanan tersebut. Beberapa wilayah yang melaporkan KLB keracunan pangan termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Dalam rangka memberikan informasi yang lebih lengkap, para konsumen diharapkan untuk tidak mengonsumsi produk La Tiao yang beredar di Indonesia. Sebaiknya membuang jajanan tersebut untuk mencegah risiko terkena keracunan pangan. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan yang perlu diambil untuk melindungi kesehatan publik.
Terkait dengan kasus keracunan pangan yang melibatkan anak-anak di sekolah dasar, penting bagi lembaga pendidikan untuk memberikan edukasi kepada siswa, guru, dan orang tua mengenai bahaya makanan yang tidak dijamin keamanannya. Selain itu, pihak sekolah juga dapat mengadakan program pendidikan kesehatan tentang pola makan yang sehat dan aman bagi anak-anak.
Di sisi lain, pemerintah diharapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, terutama makanan dan minuman. Kekinian, peredaran produk makanan yang berasal dari luar negeri semakin meningkat, sehingga perlu langkah-langkah kontrol yang lebih ketat agar masyarakat terlindungi dari bahaya konsumsi produk makanan yang tidak aman.
Selain itu, BPOM juga perlu meningkatkan sistem pengawasan dan pengujian terhadap produk-produk makanan impor yang masuk ke Indonesia. Dengan adanya peningkatan pengawasan dari BPOM, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam mengonsumsi produk makanan yang beredar di pasaran.
Penarikan jajanan La Tiao yang dilakukan oleh BPOM menjadi peringatan penting bagi masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap makanan atau cemilan yang berasal dari luar negeri. Kesadaran akan bahaya cemaran pada makanan, terutama bagi anak-anak, perlu menjadi perhatian tidak hanya bagi pihak-pihak terkait dalam industri makanan, tetapi juga bagi masyarakat sebagai konsumen.
Dalam situasi ini, komunikasi yang transparan antara pemerintah, lembaga pengawas makanan, pelaku industri makanan, dan masyarakat sangat penting agar informasi mengenai keamanan makanan dapat disampaikan dengan jelas dan tepat kepada seluruh pihak terkait. Dengan demikian, kerja sama antara pemerintah, industri makanan, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan konsumsi makanan yang lebih aman dan sehat.