Sumber foto: Google

BPOM Cabut Izin 4 Produk Kosmetik yang Dipromosikan Bisa Ditelan, Ini Daftarnya

Tanggal: 18 Mei 2025 18:25 wib.
Tampang.com | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran aturan dalam industri kecantikan. Pada Jumat (16/5/2025), BPOM mengumumkan pencabutan izin edar empat produk kosmetik yang dipasarkan dengan klaim bisa dikonsumsi secara oral atau ditelan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan praktik promosi menyimpang yang bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

"Salah satu temuan terbaru kami adalah promosi produk kosmetik dengan klaim dapat digunakan secara oral. Ini jelas melanggar ketentuan karena kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar, bukan untuk ditelan," tegas Taruna dalam keterangan resminya.

Langkah Tegas BPOM

Menanggapi temuan tersebut, BPOM langsung mencabut nomor notifikasi atau izin edar keempat produk terkait dan memerintahkan pihak produsen untuk menarik seluruh produk dari pasaran serta memusnahkannya. Tak hanya itu, BPOM juga bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan promosi produk-produk tersebut dari seluruh platform daring.

Daftar Produk Kosmetik yang Dilarang Ditelan

Berikut empat produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM:



Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir



Nomor Izin Edar: NA18230108993


Produsen: PT Kaizen Aesthetic Medicore


Keterangan: Dicabut




Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir



Nomor Izin Edar: NA18220111572 / NA18220104078


Produsen: PT Kaizen Aesthetic Medicore


Keterangan: Dicabut




Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid)



Nomor Izin Edar: NA18221901262


Produsen: PT Kaizen Aesthetic Medicore


Keterangan: Dicabut




Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir



Nomor Izin Edar: NA18220110370


Produsen: PT Kaizen Aesthetic Medicore


Keterangan: Dicabut





Potensi Bahaya dan Imbauan untuk Masyarakat

Taruna menekankan bahwa penggunaan kosmetik dengan cara ditelan dapat membahayakan kesehatan. “Penggunaan oral untuk produk yang diformulasikan sebagai kosmetik bisa menyebabkan gangguan pencernaan, keracunan, hingga risiko serius lainnya,” ujarnya.

Jika suatu produk dimaksudkan untuk dikonsumsi, seharusnya didaftarkan sebagai obat atau suplemen, bukan kosmetik. Karena itu, pelaku usaha diimbau untuk tidak memberikan klaim menyesatkan yang berisiko membahayakan konsumen.

Taruna juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk kecantikan. "Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM dan jangan mudah terpengaruh dengan klaim promosi yang tidak masuk akal," tegasnya.

Langkah ini menjadi sinyal penting bagi industri kosmetik untuk mematuhi regulasi yang ada dan bagi konsumen untuk menjadi lebih kritis dan waspada dalam memilih produk perawatan tubuh.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved