BPK Endus Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Rp 39,26 M
Tanggal: 11 Jun 2024 15:05 wib.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan belanja perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 39,26 miliar pada 2023. Jumlah itu merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L). Temuan ini mencuat sebagai sorotan dalam pengawasan keuangan negara. Penemuan ini menunjukkan bahwa masih diperlukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan publik, terutama dalam penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas.
Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang kelebihan pembayaran. Tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke Kas Negara, BRIN senilai Rp 1,5 miliar, serta KemenkumHAM senilai Rp 1,3 miliar. Namun, dengan adanya temuan ini, menjadi penting untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas PNS guna mencegah penyimpangan lebih lanjut di masa depan.
BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara memiliki peran penting dalam mengendus penyimpangan belanja perjalanan dinas PNS. Temuan yang ditampilkan secara transparan ini memberikan informasi yang akurat kepada publik mengenai keberlangsungan sistem pengelolaan keuangan negara. Melalui temuan ini, diharapkan akan ada tindakan perbaikan dan perbaikan sistem yang lebih baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan.
Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar, Kementerian PANRB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian senilai Rp 571,74 juta. Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri. Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.
Pengawasan dan pengendalian yang ketat terhadap belanja perjalanan dinas PNS harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan lembaga terkait. Langkah-langkah preventif perlu diimplementasikan secara serius guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Diperlukan pula transparansi yang jelas dalam penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran akan memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan keuangan publik yang berkualitas, temuan BPK terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas PNS sebesar Rp 39,26 miliar harus diambil sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan di lingkungan birokrasi. Dengan demikian, diharapkan ke depan akan tercipta sistem yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel dalam penggunaan anggaran publik.