Sumber foto: Google

BPJS Kesehatan Berharap Kerja Sama dengan Asuransi Swasta Bisa Menguntungkan Semua Pihak

Tanggal: 22 Jul 2024 22:36 wib.
BPJS Kesehatan, yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, mengharapkan adanya kerja sama yang saling menguntungkan dengan perusahaan asuransi kesehatan. Ketua BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat tantangan terkait dengan pelaksanaan kerja sama dengan asuransi swasta. Menurutnya, semua pihak perlu memiliki pemahaman dan persepsi yang sama mengenai kerja sama ini, karena aturan skema kerja sama antara perusahaan asuransi swasta dan BPJS Kesehatan masih belum jelas. Ghufron berharap agar persepsi yang sama ini dapat memberikan manfaat yang merata bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam upayanya untuk mengoptimalkan kerja sama dengan asuransi swasta, BPJS Kesehatan telah menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi komersial. Dalam kerja sama ini, mekanisme pembayaran pelayanan kesehatan dilakukan secara sharing. Dengan skema ini, beberapa peserta mendapatkan privilage atau pelayanan non-medis yang berbeda, namun secara medis tetap sama. 

Ali Ghufron juga mengungkapkan pengembangan kerja sama BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta melalui skema Coordinate of Benefit (CoB) yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi peserta, asuransi swasta, dan semua pihak yang terlibat. Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak harus selalu menjadi pembayar utama. 

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Nadia Tarmizi Wiweko, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus terhadap standar perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini termasuk dalam pembahasan aturan teknis baru terkait pembahasan tarif yang dilakukan bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan. 

Namun demikian, detail mengenai pengembangan skema CoB pasca KRIS tersebut perlu masih diadakan kajian lebih lanjut.

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak berdirinya badan publik tersebut pada 2014 silam. Kerja sama ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih antara masyarakat yang sudah memiliki asuransi komersial dan wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kerja sama tersebut dimungkinkan dengan skema CoB atau koordinasi manfaat. Dalam kerjasama ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas tambahan yang disediakan oleh perusahaan asuransi swasta. Sebagai contoh, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti dokter, serta pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit, yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apabila peserta tersebut menginginkan pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan seperti poliklinik eksekutif, maka jasa asuransi swasta dapat digunakan, begitu juga dengan rawat inap tingkat lanjutan. 

Namun hingga saat ini, kerja sama ini belum berjalan dengan maksimal. Tidak sedikit perusahaan asuransi swasta yang memilih untuk mundur dari kerja sama tersebut. Seperti halnya PT PertaLife Insurance yang telah memutuskan untuk tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan menggunakan skema CoB sejak 2022. Kabar tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pihak PertaLife. 

Selain itu, PT BNI Life Insurance juga mengaku bahwa kerja sama CoB antara perusahaan dan BPJS Kesehatan tidak berlanjut semenjak Adendum Perjanjian Kerjasama, serta belum jelasnya skema CoB dari BPJS Kesehatan. 

Menanggapi hal ini, GM Corsec, Legal and Corcomm BNI Life, Arry Herwindo W, menyatakan bahwa saat ini BNI Life tidak memiliki kerjasama lebih lanjut terkait CoB dengan BPJS Kesehatan. Namun, jika nasabah asuransi kesehatan kumpulan BNI Life dirawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan, maka BNI Life akan memberikan santunan harian kepada nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan produk yang berlaku. Arry juga menegaskan bahwa skema CoB BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini adalah BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama dan pembayar utama. Menurutnya, skema ini kurang disukai, dimana asuransi swasta harus bekerjasama dengan Rumah Sakit (RS) provider BPJS Kesehatan untuk mekanisme split billing antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta di RS. Padahal menurutnya CoB dengan BPJS Kesehatan merupakan pasar yang potensial, mengingat BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh pekerja ataupun semua lapisan masyarakat lainnya. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved