Bos Ritel Tolak Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan
Tanggal: 29 Jun 2024 18:22 wib.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menolak aturan zonasi penjualan rokok di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Menurutnya aturan itu sangat ambigu, sehingga akan sulit untuk diimplementasikan. Menurut Roy, dalam RPP Kesehatan terdapat ayat yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan (sekolah). Hal ini dinilai sangat ambigu karena praktik di lapangan sulit untuk diukur dengan pasti. Roy menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini akan sulit dan membutuhkan detail yang jelas dalam implementasinya.
Lebih lanjut, Roy menilai bahwa aturan zonasi penjualan rokok sebaiknya digantikan dengan mendorong implementasi dari PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan tersebut sudah jelas melarang penjualan rokok kepada usia dibawah 21 tahun, yang dianggap lebih efektif daripada memasukkan aturan zonasi penjualan rokok ke dalam RPP Kesehatan.
Menurut Roy, pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan akan sulit diaplikasikan dan sulit untuk dilaksanakan. Ia berpendapat bahwa lebih baik cukup melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun. Roy juga menyoroti masalah impor rokok ilegal yang mengalami peningkatan. Kondisi ini menjadi keprihatinan pelaku usaha karena dapat menggerus produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pemerintah lebih cermat dalam mengatur RPP Kesehatan sebelum disahkan menjadi PP Kesehatan.
Menurut Roy, pembasmian perdagangan rokok ilegal seharusnya menjadi fokus utama, bukan pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan yang dianggapnya sebagai masalah yang seolah-olah dibesar-besarkan. Aprindo berharap bahwa pasal zonasi 200 meter dalam RPP Kesehatan tidak akan ada.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang disusun oleh Kementerian Kesehatan bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok serta manfaat hidup tanpa merokok, melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari konsumsi zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu, RPP ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
RPP Kesehatan juga akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang kecuali cerutu dan rokok elektronik, memajang produk tembakau dan rokok elektronik, serta menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Terkait produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang.